Kabar Duka: Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Pol Purn Napoleon Bonaparte Berpulang

Posted on

Jakarta – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah diselimuti suasana duka yang mendalam. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, dilaporkan tutup usia tepat pada hari Minggu (18/10/2026).

Kabar mengenai kepergian purnawirawan jenderal berbintang dua tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh eks penasihat hukumnya, Putri Maya Rumanti. Informasi mengenai wafatnya Napoleon diperoleh Putri secara resmi dari pihak perwakilan sanak keluarga.

"Ya mas benar," tutur Putri ketika memberikan konfirmasi mengenai kabar meninggalnya figur Napoleon Bonaparte pada hari Minggu (18/10/2026).

Rencana Tempat Pemakaman

Putri menerangkan dirinya belakangan memang sudah tidak lagi bertugas mendampingi Napoleon sebagai kuasa hukum, kendati jalinan silaturahmi mereka berdua tetap terpelihara sangat erat. Dirinya mengaku belum mengetahui titik lokasi pasti almarhum mengembuskan napas terakhir, namun ia menerima petunjuk bahwa almarhum wafat lantaran menderita gangguan kesehatan alias sakit.

"Saya tidak lagi karena bapak sudah selesai kan prosesnya, tapi saya selalu berkomunikasi dengan bapak dan ibu dengan baik mas," papar Putri menerangkan kondisinya.

Mengacu pada maklumat duka cita yang diterima Putri dari keluarga mendiang, prosesi upacara pemakaman jenazah Napoleon direncanakan terlaksana pada hari Senin (19/10/2026) mulai pukul 09.00 WIB di kompleks Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bertindak selaku inspektur upacara kehormatan tersebut adalah Kadivhubinter Polri yang menjabat, Irjen. Pol. Amur Chandra Juli Buana.

Penyampaian rasa belasungkawa tersebut juga diunggah langsung oleh Putri melalui fitur story di akun Instagram pribadinya, @Putrimayarumanti. Mewakili segenap entitas dari Law Firm Puri & Partner, ia menyampaikan simpati dan rasa dukacita amat mendalam kepada seluruh keluarga besar yang ditinggalkan almarhum.

Putri turut memanjatkan harapan agar seluruh sanak saudara mendiang senantiasa dianugerahi ketenangan batiniah, limpahan ketabahan mental, serta kekuatan jiwa dalam melalui momen kehilangan yang berat tersebut.

"Selamat jalan, Bapak Irjen Napoleon Bonaparte. Ya Allah, ampuni dosanya, terima amal ibadahnya, dan lapangkan kuburnya. Amin," tulis Putri pada unggahan story media sosialnya tersebut lengkap dibubuhi simbol emotikon bersedih.

Rekam Jejak Kasus Hukum

Nama Napoleon Bonaparte pada masa lampau sempat menjadi sorotan luas publik usai terseret dalam sengkarut suap penghapusan status red notice milik Djoko Tjandra pada tahun 2020. Pada waktu itu, sosok Djoko Tjandra yang notabene adalah narapidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali berstatus buronan terpantau berhasil menyusup masuk kembali ke wilayah kedaulatan tanah air, tepat saat Napoleon memegang amanah sebagai Kadivhubinter Polri.

Dalam pengadilan tindak pidana korupsi, Napoleon pada akhirnya diputus terbukti bersalah telah menerima gratifikasi suap tunai senilai US$370.000 serta SGD200.000 berkaitan erat dengan skema pencabutan lembar red notice kepolisian global Interpol. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana badan kurungan 4 tahun bui serta denda uang sebesar Rp100 juta tepat pada tanggal 10 Maret 2021. Upaya kasasi yang dilayangkan Napoleon resmi ditolak Mahkamah Agung pada bulan November 2021 sehingga ketetapan hukum itu berkekuatan tetap.

Kala tengah mendekam di balik jeruji besi, persoalan kriminal baru kembali membelit dirinya lantaran kasus penganiayaan fisik terhadap terdakwa Muhammad Kace di fasilitas Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada kisaran Agustus 2021. Pada insiden kekerasan fisik di rutan tersebut, Napoleon terbukti sah melakukan penyerangan, termasuk tindakan merendahkan dengan cara melumurkan kotoran manusia ke bagian wajah korban Kace.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 September 2022 lantas mengganjar tindakan anarkisnya itu lewat vonis tambahan hukuman penjara selama 5 bulan 15 hari atau 5,5 bulan. Seluruh ikhtiar langkah hukum lanjutan yang dimohonkan sama sekali tidak mampu menganulir keputusan pengadilan tersebut.

Napoleon baru resmi melangkah menghirup udara bebas sesudah mengantongi hak pembebasan bersyarat terhitung mulai 17 April 2023. Realisasi pemberian hak bersyarat ini baru dipublikasikan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 4 Agustus 2023.

Status pembebasan bersyarat tentu tidak serta-merta menggugurkan total sisa vonis hukumannya, sebab Napoleon tetap diwajibkan mematuhi segenap aturan pembimbingan kemasyarakatan sampai masa pembebasannya purna.

Menyusul status pembebasan itu, Napoleon kemudian dihadapkan pada sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 28 Agustus 2023 atas keterlibatannya di skandal rasuah red notice. Hasil persidangan etika Korps Bhayangkara tersebut memutuskan sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama rentang waktu 3 tahun 4 bulan berikut vonis etik perbuatan tercela, putusan mana ia terima tulus tanpa mengajukan banding resmi.