Jerat OTT KPK Terhadap Bupati Bolmut dan Gurita Korupsi Kekuasaan di Daerah

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pejabat publik daerah. Kali ini, penindakan hukum tersebut menyeret Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, ke pusaran perkara rasuah.

Pejabat nomor satu di wilayah itu kini telah resmi menyandang status tersangka atas dugaan perkara tindak pidana pemerasan pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai bahwa praktik lancung dalam berbagai proyek milik pemda tidak semata-mata dipicu oleh rapuhnya mekanisme pengadaan publik.

Menurut pandangannya, persoalan itu timbul akibat perpaduan antara ambisi pribadi untuk mengumpulkan kekayaan dan tuntutan mencukupi berbagai agenda non-budgeter yang tak terakomodasi di APBD resmi.

"Selama kebutuhan-kebutuhan tersebut masih ada dan tidak memiliki mekanisme pendanaan yang jelas, akan selalu muncul dorongan untuk mencari sumber dana melalui cara-cara yang tidak semestinya. Dalam praktiknya, kondisi tersebut dapat bertemu dengan kepentingan pribadi pejabat atau pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan," ungkap Praswad kepada Liputan6.com, Selasa (22/9/2026).

Praswad menegaskan bahwa sektor pengadaan barang maupun jasa memang menjadi area yang sangat rawan tindak penyelewengan. Merujuk pada catatan penanganan perkara korupsi selama ini, terdapat dua pola utama yang kerap terjadi di daerah, yakni suap terkait izin usaha dan rekayasa tender pengadaan.

Dirinya menuturkan bahwa pola kejahatan tersebut umumnya menyesuaikan struktur serta potensi finansial pada tiap-tiap wilayah. Kawasan yang kaya cadangan sumber daya alam disertai tingginya permohonan izin memiliki kerawanan tinggi terhadap suap perizinan.

Sebaliknya, kawasan yang tidak memiliki kekayaan alam berlimpah justru lebih condong mengalami manipulasi anggaran proyek pekerjaan fisik dan pengadaan barang jasa.

"Artinya, modus korupsi di daerah seringkali mengikuti potensi ekonomi yang ada. Ketika terdapat kepentingan untuk mendapatkan keuntungan dari sektor tertentu, maka sektor tersebut pula yang berpotensi menjadi ruang terjadinya transaksi koruptif," terang dirinya.

Lebih jauh, Praswad menyampaikan bahwa akar kejahatan rasuah tak cuma berkutat pada kelemahan sistem administrasi. Karakter personal serta besarnya wewenang jabatan kerap membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan secara nyata.

"Bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Contohnya ketika tidak ada efisiensi maupun tidak ada beban biaya politik pun tetap bisa korupsi, sama saja. Utamanya karena dia berkuasa, makanya dia bisa korupsi," urai mantan penyidik tersebut.

Oleh sebab itu, Praswad menggarisbawahi bahwa strategi pemberantasan tindak pidana korupsi tidak boleh sekadar menyasar penindakan hukum setelah perbuatan terjadi. Pembenahan sistem wajib dibarengi peningkatan integritas aparatur negara.

"Selama celah tersebut tak kunjung diperbaiki dan penyelenggara negara masih mudah goyah, maka besar kemungkinan perkara serupa akan kembali terulang," imbuhnya.

KPK Resmi Jerat Bupati Bolmut dalam Kasus Pemerasan

Sebelum kabar ini mencuat, lembaga antirasuah sudah menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di jajaran Pemkab Bolmut.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi,maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkanperkara ini ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alatbukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagaitersangka, yaitu SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Akibat perbuatannya itu, Sirajudin dijerat sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai 11 Oktober 2026," papar Taufik.

Proses kurungan badan tersebut dijalankan penyidik di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

Simak informasi terkini dan tepercaya lainnya melalui saluran Berita Liputan6.

Alasan KPK Baru Tetapkan 1 Tersangka dalam Korupsi Bupati Bolmut

Pejabat Bea Cukai Mangkir dari Panggilan KPK

Separuh Jalan di Bolmut Rusak Parah saat Bupati Sirajudin Memperkaya Diri

Konstruksi Kasus Korupsi Bupati Bolmut Sirajudin Lasena

Dugaan Gratifikasi Bupati Bolmut Tembus Rp 11,14 Miliar

Bupati Bolmut Diduga Patok Fee 10% dari Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Bolmut Ditahan KPK: Saya Minta Maaf Masyarakat Bolaang Mongondow Utara

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Korupsi Pemerasan

KPK Ungkap Alasan Geledah 3 Ruang Dirjen Kementerian ATR/BPN