Jejak Kasus Dugaan Makar di Indonesia: Dari Sultan Hamid II, Kivlan Zen, hingga Jeratan Penyadapan Prabowo

Posted on

Liputan6.com, Jakarta – Riwayat perpolitikan di Tanah Air kerap diwarnai perkara dugaan makar. Beragam figur publik dari lingkungan militer, pentas politik, hingga aktivis sempat dituding terlibat upaya melumpuhkan struktur pemerintahan yang berkuasa.

Tudingan makar kembali mencuat seiring merebaknya perkara dugaan intersepsi dan penyadapan atas Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi kepolisian.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memaparkan, mulanya Jenderal Listyo bersama dua perwira tinggi kepolisian hanya disangka tindak pidana penyadapan serta intersepsi komunikasi. Namun, seiring pengembangan perkara, penyidik mulai mendalami motif di balik praktik penyadapan ilegal tersebut.

Dari pendalaman itu, ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional. Meski demikian, Yusril menegaskan indikasi tersebut masih diteliti dan belum menjadi simpulan final.

“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).

Yusril mengingatkan pelaku makar menghadapi ancaman sanksi berat berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebelum mencuatnya kasus ini, sejumlah tokoh di Indonesia juga pernah dihadapkan pada tudingan serupa terkait dugaan perbuatan makar.

Kivlan Zen

Nama Kivlan Zen sempat mencuat luas usai diposisikan sebagai tersangka dugaan pemufakatan makar pada 2016. Tudingan berawal dari momentum aksi 212 di Jakarta pada 2 Desember 2016, ketika polisi mengamankan sejumlah figur publik.

Penyidik mencurigai adanya pemufakatan menggulingkan pemerintahan sah. Nama-nama yang terseret antara lain mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Adityawarman Thaha, Eko Suryo Santjojo, dan Alvin Indra.

Kecurigaan berkaitan dengan tuntutan agar MPR menggelar Sidang Istimewa guna mencabut mandat kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Polisi mengkategorikan manuver tersebut sebagai upaya makar. Tokoh-tokoh yang dituduh membantah dan menegaskan langkah mereka murni aspirasi politik.

Perkara makar ini tidak berlanjut ke persidangan. Pada awal 2017, berkas perkara Sri Bintang Pamungkas yang sempat diserahkan ke kejaksaan dikembalikan agar dilengkapi. Sebagian figur yang diamankan justru diproses dalam perkara pidana lain.

Kivlan kembali tersorot seusai kericuhan Pemilu Presiden 2019. Ia dilaporkan atas dugaan makar dan penyebaran berita bohong, lalu ditetapkan sebagai tersangka makar. Kivlan menepis tudingan itu dan menyatakan sebatas mengemukakan pendapat politik.

Pada saat bersamaan, Kivlan dijerat sangkaan kepemilikan senjata api tanpa izin yang sempat dikaitkan dengan rencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional. Gugatan praperadilannya ditolak PN Jakarta Selatan. Saat sidang bergulir di PN Jakarta Pusat, proses peradilan berfokus pada dakwaan penguasaan senjata api. Pada September 2021, hakim memvonis Kivlan 4 bulan 15 hari penjara atas perkara kepemilikan senjata api dan amunisi.

Eggi Sudjana

Pada 2019, praktisi hukum dan politikus Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar usai melontarkan pernyataan gerakan ‘people power’ merespons hasil hitung cepat Pilpres. Polisi menyatakan penetapan tersangka berdasar pada keterangan saksi, ahli, rekaman video, serta pemberitaan media.

Eggi membantah tudingan berniat menggulingkan pemerintahan dan menilai ucapannya sebagai ekspresi politik. Bersama tim hukumnya, ia memohon penerbitan SP3. Eggi sempat ditahan sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan pada Juni 2019. Sama seperti Kivlan, Eggi tidak dijatuhi vonis pidana makar karena penanganan kasusnya dihentikan polisi sebelum melangkah ke persidangan.

Sultan Hamid II

Puluhan tahun silam, Sultan Hamid II diadili dalam perkara yang berkaitan dengan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) pimpinan Raymond Westerling. Ia dituding berperan dalam rancangan pemberontakan bersenjata terhadap Republik Indonesia Serikat.

Perkaranya disidangkan di Mahkamah Agung pada 1953. Arsip foto di Arsip Nasional Republik Indonesia merekam pembacaan vonis terhadap dirinya. Sultan Hamid II diputus bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.

Ia bebas pada 1958. Namun pada Maret 1962, Sultan Hamid II kembali ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Militer Madiun atas dugaan makar serta pembentukan organisasi gelap bernama Vrijwillige Ondergrondsche Corps (VOC) bersama Pitoy sebagai wakil ketua.

Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi

Pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tersangka mencakup mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Kum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan penyadapan ilegal terhadap Prabowo berlangsung dari 2025 hingga 2026. Listyo diduga menginstruksikan intersepsi dengan melanggar ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Selain Presiden Prabowo, target penyadapan menyasar pejabat pemerintahan, elite politik, pers, ormas, LSM, hingga pebisnis swasta.

“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” kata Asep, Selasa (3/11/2026).

Nomor telepon pribadi dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak tanpa verifikasi sah. Nomor tersebut disadap di luar kerangka penyelidikan maupun penyidikan resmi.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” lanjut Asep. Penghapusan berkas digital tersebut diduga untuk melenyapkan rekam jejak.

Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan intersepsi ilegal terhadap Prabowo dapat dikategorikan sebagai tindakan makar karena membahayakan stabilitas negara dan keselamatan Presiden.

“Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengaku tidak memahami motif yang mendasari Listyo dan dua perwira tinggi lainnya nekat menyadap Presiden serta pejabat lain, sekaligus mempertanyakan pihak penerima data hasil rekaman sadapan tersebut.