Jaksa Agung Tekankan Pelacakan Aset Hasil Kejahatan Kawasan Hutan hingga Luar Negeri

Posted on
banner 336x280

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menggarisbawahi bahwa langkah penindakan hukum terkait operasi penertiban kawasan hutan dilarang sekadar berhenti pada tindak pidana di wilayah yurisdiksi domestik semata. Para petugas penegak hukum diwajibkan turut memburu dan menyingkap perputaran aliran dana, perolehan faedah, maupun kekayaan hasil kejahatan yang sengaja ditaruh, disamarkan, atau diselundupkan ke luar negeri.

"Oleh karenanya, penegakan hukum harus mampu menjangkau bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri," ucap Burhanuddin dalam agenda resmi penyerahan hasil penertiban kawasan hutan serta pemulihan kerugian keuangan negara bertempat di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

banner 468x60

Pandangan serta penegasan tersebut diutarakan langsung oleh Burhanuddin sewaktu membacakan laporan berkala pencapaian kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di hadapan Presiden Prabowo Subianto yang menyaksikan langsung perhelatan penting tersebut.

Pada momentum itu, Satgas PKH secara seremonial menyetorkan dana penarikan sanksi denda administratif dan penyelamatan kas keuangan negara sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 atau senilai Rp 13,24 triliun langsung kepada kas negara melalui perantaraan Kementerian Keuangan.

Total penerimaan bernilai jumbo itu dihimpun melalui tiga kanal perolehan utama. Pos pertama adalah penarikan denda administratif urusan kehutanan yang dieksekusi Satgas PKH senilai Rp 3.475.738.523.741,13.

Pos kedua berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari hasil penuntasan perkara tindak pidana khusus sejumlah Rp 1.535.750.234.271 atau setara Rp 1,5 triliun. Pos ketiga berasal dari setoran perpajakan para wajib pajak sebagai buah tindak lanjut kinerja Satgas PKH senilai Rp 8.229.846.923.898 atau kisaran Rp 8,2 triliun.

Tak cuma menyetor nominal uang kas, Satgas PKH turut menyerahkan hak penguasaan kawasan hutan tahap VIII dengan luasan mencapai 259.230,73 hektare kepada otoritas pemerintah.

Aset hamparan daratan tersebut mencakup areal sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare yang dialihkan menuju Kementerian Kehutanan agar dikelola operasionalnya oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Berikutnya, zona kawasan hutan konservasi beserta hutan lindung dengan luas 118.256,74 hektare diserahkan mandatnya kepada Kementerian Kehutanan guna pelaksanaan agenda reforestasi. Selain itu, kawasan sektor pertambangan dengan luas bentang 211,95 hektare turut diserahkan secara utuh kepada Kementerian Kehutanan.

Sinergi Terpadu Melibatkan 12 Kementerian dan Lembaga

Burhanuddin mengungkapkan bahwa capaian komprehensif ini menjadi bukti konkret kehadiran kedaulatan negara dalam memelihara kekayaan alam sekalian memulihkan wibawa supremasi hukum. Ia menggarisbawahi bahwa seluruh potensi sumber daya kepunyaan negara selayaknya dioptimalkan untuk membagikan faedah setinggi-tingginya demi kesejahteraan khalayak luas.

"Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," papar dia.

Dirinya kembali menandaskan kalau eksistensi Satgas PKH bukanlah kepemilikan tunggal satu instansi, melainkan representasi kolaborasi terintegrasi dari 12 kementerian dan lembaga yang disatukan tujuan seragam: merebut kembali area hutan berikut seluruh kemanfaatannya bagi pertiwi.

"Satgas PKH bukan milik satu lembaga manapun. Satuan Tugas ini adalah kerja bersama 12 lembaga/kementerian dengan satu tujuan untuk mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara," tutur Burhanuddin.

Terhitung sejak masa pendiriannya pada Februari 2025 sampai detik ini, Satgas PKH sukses mengambil alih kembali area kawasan hutan sektor perkebunan kelapa sawit mencapai luasan 6.206.212,14 hektare. Pada kurun waktu serupa, hamparan kawasan hutan sektor pertambangan yang telah dikuasai kembali mencapai angka 14.633,79 hektare.

Imbauan Publik Ikut Kawal Manuver Satgas PKH

Burhanuddin pun mengundang partisipasi aktif segenap lapisan masyarakat luas guna mengawal serta menyokong kerja keras tim Satgas PKH. Ia memandang sokongan rakyat merupakan kekuatan elementer dalam menegakkan keadilan dan mengamankan lestarinya hutan beserta kekayaan bumi bagi generasi mendatang.

"Karena itu kita harus bersatu, Satgas PKH tidak dapat berjalan sendiri. Kekuatan terbesar penegakan hukum ada pada dukungan rakyat," cetusnya.

"Oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita, karena ketika rakyat dan negara bersatu tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya," sambung Burhanuddin.

Burhanuddin memberikan jaminan institusinya siap memacu kelanjutan mandat yang dipercayakan kepada Satgas PKH, seraya memastikan semua tahapan penertiban menjadi pilar penegakan hukum, pelindung aset alam, dan pemulihan kekayaan negara.

"Kami siap melanjutkan tugas dan amanah yang diberikan, dengan memastikan bahwa setiap langkah penertiban menjadi bagian dari ikhtiar negara untuk menegakkan hukum, mengamankan kekayaan alam, memulihkan aset negara, dan menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia," pungkas Burhanuddin.

Pantau sajian informasi aktual dan tepercaya melalui Liputan6.

Jaksa Agung di Hadapan Kapolri: Jangan Pandang Kami sebagai Rival

Jaksa Agung Beberkan Komitmen Adhyaksa Kawal Jalannya Pemerintahan Daerah Melalui Jaga Desa

Jaksa Agung Minta Anak Buah Tak Gegabah Menetapkan Kades Menjadi Tersangka, Tolak Kriminalisasi

Prabowo Beri Sinyal Nomenklatur BNN Hendak Mengalami Perubahan

UT Gelar Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026, Perkuat Jiwa Kebangsaan dan Pendidikan

Menag Kupas Mekanisme Monitoring Pesantren hingga Menyorot Tokoh Sakral

Disaksikan Presiden Prabowo, Satgas PKH Setor Dana Rp 13,24 Triliun ke Kas Negara

Wejangan Pimpinan KPK Usai Skor Indeks Integritas Pendidikan 2026 Menanjak

Potret Tumpukan Uang Tunai Rp 13,2 Triliun Hasil Setoran Satgas PKH kepada Negara

banner 336x280