Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan bahwa pihaknya sama sekali tidak berencana mencampuri keputusan Bank Indonesia (BI) perihal suku bunga acuan. Dia menyatakan, penetapan tingkat bunga sepenuhnya berada di bawah otoritas bank sentral yang mengemban mandat terpisah dari ranah eksekutif.
Suahasil menekankan pemerintah senantiasa menjunjung tinggi independensi otoritas moneter dalam merumuskan beragam kebijakan strategis, termasuk mematok tren pergerakan suku bunga.
"Saya tidak akan mendikte Bank Indonesia tentang apa yang semestinya dikerjakan terkait suku bunga. Mereka memiliki mandat tersendiri," tutur Suahasil saat wawancara khusus Bloomberg Television bersama Haslinda Amin yang disiarkan Jumat (2/10).
Dirinya memaparkan bahwa arah instrumen maupun sasaran kerja pemerintah berbeda dari bank sentral. Kementerian Keuangan lewat instrumen fiskal berfokus mengawal stabilitas ekonomi serta mencukupi pembiayaan nasional, sedangkan BI murni mengatur ruang moneter.
"Keduanya merupakan dua mandat yang berlainan. BI memegang mandatnya, kami pun menjalankan mandat kami," jelasnya.
Menghadapi fluktuasi pasar finansial dunia yang dinamis, Suahasil memastikan pemerintah konsisten bekerja sesuai koridor fiskal. Sinergi antara otoritas fiskal dan moneter dinilai sangat krusial, namun bukan untuk mendikte arah langkah BI.
"Kami saling berkolaborasi, kami terus berkoordinasi, tetapi kami tidak menginstruksikan langkah yang wajib mereka tempuh," tegas Suahasil.
Pada agenda Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 22-23 September 2026, BI memutuskan mempertahankan posisi suku bunga acuan BI Rate pada angka 5,75 persen.
Bank sentral konsisten menahan suku bunga 5,75 persen dalam tiga sesi berturut-turut demi memperkokoh stabilitas rupiah, mengendalikan inflasi sesuai proyeksi, serta menopang laju pertumbuhan ekonomi jangka panjang.








