Heboh Petugas Pajak Sambangi Warteg, Menteri UMKM Beri Klarifikasi Resmi

Posted on
banner 336x280

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman angkat bicara mengenai kegaduhan di media sosial akibat kedatangan petugas pajak ke warung tegal (warteg).

Maman menegaskan bahwa peristiwa petugas pajak yang mendatangi warteg tersebut murni dipicu oleh kekeliruan administratif semata. Masalah administratif ini pun hanya menimpa segelintir warteg dari jutaan unit usaha serupa yang beroperasi di seluruh Indonesia.

"Ada jutaan warung-warung kecil di Tanah Air kita. Apakah jutaan warung-warung itu didatangi petugas pajak? Enggak kan. Ya mungkin ada satu, dua, itu tidak lebih tidak kurang. Saya ingin sampaikan itu mungkin lebih kepada kesalahan administrasi," tutur Maman di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Maman menerangkan bahwa ketentuan regulasi sebenarnya sangat terang benderang. Pemerintah telah menetapkan stimulus berupa pembebasan pajak alias tarif 0 persen khusus bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun, atau berkisar Rp40 juta setiap bulannya.

Bukan hanya itu, bagi sektor UMKM yang membukukan omzet tahunan hingga menyentuh angka Rp4,8 miliar, atau sekitar Rp500 juta sebulan, otoritas perpajakan cuma membebankan skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen saja.

Pada kesempatan tersebut, Maman turut menjernihkan ungkapan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo terkait pemajakan pada sektor usaha rakyat berukuran kecil.

Maman menegaskan tuturan Hashim tersebut tidak memiliki maksud bahwa jajaran otoritas pemerintah berniat memburu kewajiban pajak para pedagang kecil, semisal tukang cukur rambut maupun penyedia jasa pijat.

"Tukang pijat masuk tidak segitu angkanya, lewat tidak dari Rp500 juta pendapatannya setahun? Tidak. Pangkas rambut, kira-kira dapat? Tidak. Warteg masuk tidak? Tidak. Jadi maksud saya, jangan juga kita salah menafsirkan," imbuh Maman menjelaskan rinciannya.

Polemik di tengah masyarakat ini sendiri bersumber dari pidato Hashim di ajang Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).

Pada momen pertemuan itu, adik kandung Presiden Prabowo Subianto tersebut mengulas perihal masifnya potensi pendapatan pajak negara yang lenyap dari perputaran uang tunai pada ranah ekonomi informal.

Ia mencontohkan aktivitas perniagaan sehari-hari, layaknya jasa potong rambut atau tenaga pijat panggilan, yang kerap luput dari tarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen akibat ketiadaan struk resmi transaksi.

Kondisi serupa, ungkap Hashim, juga dialami langsung oleh istrinya yang menggunakan bantuan terapis pijat tiap dua pekan sekali tanpa menerima bukti pembayaran bertuliskan tanda terima.

Hashim memperkirakan terdapat jutaan perputaran serupa yang terus berlangsung di masyarakat, merentang dari unit warteg tradisional hingga klinik perawatan salon kecantikan.

Lantaran menguapnya pendapatan kas negara yang begitu masif, Hashim merasa prihatin muncul opini pesimistis bahwa pemerintah kekurangan anggaran untuk mendanai berbagai program prioritas, semacam Makan Bergizi Gratis (MBG) sampai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Padahal, menurut pandangan Hashim, kas negara Republik Indonesia sejatinya amat memadai guna membiayai sederet agenda tersebut apabila tiap perputaran ekonomi dikenai setoran pajak sesuai payung hukum perundang-undangan yang berlaku, yaitu minimal 11 persen pada seluruh kegiatan transaksi.