Aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan mendesak pihak berwenang Singapura guna membuktikan status keaslian 34 lembar pecahan S$10.000 yang disita atas perkara pemakaian uang palsu oleh pebisnis asal Indonesia pada kasino Resorts World Sentosa (RWS), Singapura.
Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa jajarannya sudah menjalin komunikasi intensif dengan pihak Singapore Police Force (SPF) guna menangani persoalan itu. Satu poin desakan yang dilayangkan yakni agar SPF merilis surat keterangan sah yang menegaskan bahwa seluruh uang sitaan memang benar-benar palsu.
Persoalan hukum ini mulai terungkap sewaktu pelaku usaha Indonesia berinisial Steven dituduh membelanjakan 34 lembar pecahan bernilai S$10.000 tersebut dalam kurun tiga kali kedatangan ke arena kasino Resorts World Sentosa pada Juni kemarin, merujuk pemberitaan The Straits Times.
Boy memaparkan bahwa komunikasi lintas negara terlaksana lewat konferensi video pada tanggal 14 September 2026. Forum daring tersebut diikuti oleh perwakilan aparat kepolisian Singapura, salah satunya atase kepolisian Singapura di ibu kota Jakarta, yang berlangsung dari markas Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Dalam pertemuan tersebut, kami meminta SPF menerbitkan surat yang menyatakan bahwa 34 lembar uang kertas pecahan S$10 ribu tahun 1973 yang telah disita tersebut adalah palsu," tutur Boy, disitat dari CNN Indonesia, Minggu (20/9/2026).
Ia menerangkan bahwa sampai sekarang aparat penegak hukum Tanah Air hanya mengantongi berkas tanda bukti penyitaan yang diterbitkan otoritas Singapura. Berdasarkan isi berkas itu, seluruh barang bukti yang disita sekadar dinyatakan sebagai benda yang "diduga tidak asli".
"Sampai saat ini, penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebutkan uang tersebut sebagai 'diduga tidak asli'," jelasnya.
Boy menuturkan aparat kepolisian di tanah air sekarang sedang memanggil serta memintai keterangan beberapa saksi demi menelusuri sumber perolehan uang tersebut dan potensi perbuatan kriminal yang terjadi di wilayah hukum Indonesia.
Pada kesempatan lain, perwakilan resmi SPF membenarkan adanya aduan perkara ini dan proses penyidikan masih terus digulirkan.
Mengutip data The Straits Times, lembaran uang itu mulanya berhasil diloloskan pihak manajemen kasino dan ditukarkan menjadi koin taruhan sebelum akhirnya teridentifikasi sebagai mata uang tiruan.
Sebaliknya, advokat pembela Steven, Yosia Ginting, menekankan sang klien sama sekali tidak mengetahui bahwa dana yang dibawanya merupakan pecahan palsu.
Yosia mengungkapkan Steven sejatinya adalah korban atas tindak penipuan.
Pengacara ini menjabarkan pecahan dolar Singapura didapatkan kliennya dari pelunasan jual beli properti rumah toko (ruko) di wilayah Tangerang Selatan.
Mengacu pengakuan Steven, dana pembayaran ruko itu diserahkan sosok laki-laki bernama Anthony yang dikenalkan oleh kenalannya yang berinisial Rangga.
Yosia kembali menggarisbawahi bahwa kliennya sama sekali tidak mengira lembaran uang tersebut diduga palsu ketika dibawa bermain ke kasino Singapura.
Perkara internasional ini masih ditelusuri aparat Singapura beserta Indonesia guna memvalidasi keaslian alat tukar tersebut serta memburu pelaku penyebar pertamanya.
