Heboh Isu Peserta PBI Desil 6-10 Dinonaktifkan 1 November, Begini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

Posted on

Pihak BPJS Kesehatan akhirnya buka suara menanggapi perbincangan hangat di jagat maya mengenai kabar pemutusan kepesertaan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi kelompok desil 6 sampai 10 yang dikabarkan mulai berjalan 1 November 2026.

Badan pengelola jaminan sosial tersebut menerangkan bahwa perombakan status kepesertaan senantiasa merujuk pada pembaruan basis data yang diserahkan oleh kementerian maupun lembaga yang berwenang.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan lembaganya sama sekali tidak memiliki wewenang untuk menetapkan tingkatan desil warga. Ia memaparkan, ketentuan klasifikasi sosial ekonomi tersebut sepenuhnya menjadi domain pemerintah pusat lewat kementerian serta lembaga yang ditugaskan mengatur data bansos.

"Kalau dari BPJS Kesehatan sendiri, terkait dengan update, sebenarnya setiap bulan itu ada update. Itu bukan diaktifkan, melainkan diganti, diganti data-data yang memang sudah tidak sesuai dengan desil yang kita terima," ungkap Rizzky saat diwawancarai di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10), melansir detikhealth.

Dirinya menuturkan, BPJS Kesehatan cuma menerima pasokan data peserta dari kementerian atau lembaga berwenang sebelum memutakhirkannya ke sistem. Skema pembaruan itu dijalankan demi menjamin subsidi bantuan iuran benar-benar jatuh kepada kalangan masyarakat yang membutuhkan.

Oleh sebab itu, tiap penyesuaian kepesertaan terus berpijak pada data instansi terkait. Rizzky lantas mengimbau masyarakat agar aktif memeriksa status JKN mereka, khususnya mendekati momen 1 November 2026.

Rizzky membeberkan, masyarakat yang kepesertaan PBI-nya terlanjur dinonaktifkan padahal keadaan ekonominya masih rentan tetap berkesempatan mengadukan permasalahan tersebut ke perangkat pemerintah terdekat.

Bagi warga yang tengah tertimpa sakit, pengaduan dapat dilengkapi dokumen medis atau surat keterangan dokter. Masyarakat bisa mendatangi kantor kelurahan, kecamatan, hingga kantor dinas sosial untuk permohonan tindak lanjut.

"Kalau misalnya memang dibuktikan bahwa peserta tersebut sedang sakit, itu kan ada surat keterangan. Tentunya nanti dari surat keterangan tersebut bisa segera melaporkan ke kelurahan atau kecamatan, atau ke dinas sosial kalau memang masih membutuhkan bantuan," paparnya.

Pada saat bersamaan, masyarakat yang menilai penghapusan kepesertaan tersebut luput dari realitas hidupnya juga berhak mengajukan sanggahan via otoritas lokal agar diverifikasi ulang.

BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh pemegang fasilitas PBI JKN untuk memantau status keaktifannya sedini mungkin supaya terhindar dari kendala administrasi saat mendadak memerlukan penanganan medis.

Pemeriksaan kondisi keaktifan kartu bisa diakses praktis lewat Mobile JKN, layanan chat WhatsApp resmi 0811-8165-165, maupun pusat panggilan Care Center 165.

Rizzky kembali menekankan, pengecekan keaktifan premi sangat fundamental bagi segenap golongan peserta program JKN, bukan cuma anggota PBI saja, agar kepastian perlindungan kesehatan terus terjamin.

Ramai Sorotan di Medsos

Wacana pembekuan ini ramai diperbincangkan netizen di media sosial Threads dan platform daring lainnya. Sebuah utas viral menyebut mulai 1 November 2026, status BPJS PBI bakal dihapus bagi golongan desil 6-10 karena dipandang tidak layak lagi disubsidi negara.

Sejumlah warganet turut mengunggah bukti tangkapan layar terkait berhentinya kartu JKN mereka. Beberapa notifikasi memperlihatkan status nonaktif pada kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang ditanggung kas pemerintah daerah.

Informasi liar itu lantas menuai perdebatan sengit. Banyak warganet meragukan ketepatan serta validitas survei penentuan kelompok desil penerima manfaat.

"Bukannya survei desil banyak yang ngawur ya?" tulis salah seorang pengguna di kolom komentar utas viral tersebut.