Kementerian Perdagangan meningkatkan pengawasan harga acuan dan batasan tertinggi agar komoditas pangan kembali stabil.
JAKARTA — Tren kenaikan harga sembako terjadi di beberapa kawasan belakangan ini, mencakup produk minyak goreng kemasan bermerek, komoditas beras, cabai rawit, gula pasir, telur ayam, sampai daging sapi. Menyikapi situasi tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya untuk mengawasi ketat pergerakan di pasar supaya tetap stabil dan tidak melampaui batas atas ketetapan pemerintah.
Kepala Biro Humas Kemendag I Made Kusuma Dewi memaparkan bahwa terdapat tiga pemicu utama pembentukan harga bahan pokok. Hal pertama mencakup kebiasaan konsumsi masyarakat, kapasitas produksi, serta letak geografis. Aspek kedua meliputi pergantian musim serta dampak dinamika perekonomian global. Terakhir menyangkut laju inflasi dan indikator nilai tukar petani.
Menjawab kegelisahan publik mengenai naiknya beban belanja pangan, Dewi menegaskan pengawasan terus dijalankan. Kemendag secara konsisten memonitor pergerakan harga kebutuhan pokok lewat Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) di 550 pasar tradisional pada 514 kabupaten/kota. Langkah monitoring ini kini diperketat.
"Pemantauan ini salah satu instrumen penting dalam menjaga harga tetap terkendali dan tidak melebihi harga acuan (HA) maupun harga eceran tertinggi (HET). HA dan HET ini ditetapkan sebagai titik keseimbangan dengan mempertimbangkan kepentingan produsen dan konsumen," ujar Dewi saat dimintai keterangan Republika, Rabu (23/9/2026).
Di samping itu, Dewi mengungkapkan empat langkah strategis Kemendag guna menyeimbangkan harga pangan. Poin pertama, mengamankan ketersediaan logistik pangan, memperlancar rantai pasok, menjaga daya beli konsumen, dan menegakkan kepatuhan niaga. Kemendag berkoordinasi erat dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian, Bulog, beserta jajaran pemerintah daerah.
Langkah kedua, pemenuhan kuota Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat sekurang-kurangnya 35 persen lewat penugasan Perum Bulog serta BUMN Pangan selaku distributor lini 1 (D1). Berdasarkan data per 18 September 2026, distribusi DMO minyak goreng melalui kedua entitas itu menyentuh 48,55 persen, melampaui target dasar.
"Ketiga, mendorong perdagangan antarwilayah melalui kerja sama antardaerah (KAD) untuk mempertemukan daerah surplus dengan daerah yang mengalami kekurangan pasokan, sehingga menjaga kelancaran distribusi dan mengurangi disparitas harga," imbuhnya.
Poin keempat, memaksimalkan keberadaan Sistem Resi Gudang sebagai fasilitas pembiayaan alternatif bagi kelompok petani serta nelayan manakala harga pasar sedang anjlok.








