Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa total pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tanah air sudah melampaui angka 40 ribu orang sepanjang tahun berjalan ini.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kemnaker, C Heru Widianto, memaparkan dinamika pergerakan angka PHK di Indonesia setelah pandemi Covid-19 mereda. Menurut catatannya, tren persoalan tersebut bergerak sangat dinamis terhitung mulai 2021 hingga menuju triwulan ketiga 2026.
"Di pasca-Covid itu ya 2021 ada 127 ribu orang yang ter-PHK, terus 2022 ada 25.114 orang, di 2023 ada 64.855, 2024 ada 77.965 ter-PHK, 2025 ada 88 ribu, dan di 2026 ini menjelang angka ke-40 ribu," jelas Heru ketika menghadiri agenda diskusi bertema "Mencari Format Peraturan Ketenagakerjaan yang Melindungi dan Mendukung Daya Saing" di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
Jika ditinjau lebih terperinci melalui portal Satu Data Kemnaker, rentang waktu Januari sampai Juli 2026 mencatat sebanyak 43.805 orang terimbas pemecatan dan masuk basis data penerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ditinjau dari sebaran wilayah, Jawa Barat menempati urutan teratas sebagai kawasan penyumbang korban PHK terbanyak, memegang porsi 20,16 persen dari total keseluruhan kasus nasional.
Menyikapi peningkatan tersebut, Heru menaruh perhatian serius terhadap membeludaknya pengajuan manfaat JKP. Dirinya mengharapkan ketahanan dana jaminan sosial ketenagakerjaan tetap kuat guna menanggung pembayaran hak pekerja terdampak.
"Angka PHK yang JKP itu saya gak tahu ya nanti ya apakah dana jaminan sosial itu mudah-mudahan mampu dan masih tetap membayarkan dana JKP karena kan iuran ditopang oleh APBN," ungkapnya.
Selain itu, Heru menyoroti fenomena pekerja korban pemangkasan yang umumnya mencairkan santunan JKP berbarengan dengan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait kebiasaan konsumsi warga yang kerap memanfaatkan dana tunai tersebut tanpa pertimbangan matang.
"Ini yang sebenarnya harus dibenahi di antara kementerian. Kita harus menciptakan wawasan literasi keuangan kepada teman-teman para pekerja buruh di Indonesia," imbuh Heru.
Pada forum serupa, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam turut menyodorkan rujukan data lain mengenai fenomena pemecatan buruh tersebut.
Kompilasi informasi milik APINDO tersebut dirangkum langsung dari data terpadu BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker.
Bob memaparkan data berbeda yang menunjukkan sebanyak 98.080 tenaga kerja terdata nonaktif akibat PHK pada periode Januari sampai Agustus 2026. Dari total angka tersebut, permohonan santunan JKP akibat pemutusan kerja dilaporkan telah menembus 54.116 pengajuan.








