Gelar OTT di BNPB, Ini Penjelasan KPK soal Keterlibatan Puspom TNI

Posted on
banner 336x280

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pertimbangan di balik pelibatan unsur Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) ketika melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa jajaran Puspom TNI mendampingi tim penyidik sewaktu melakukan penyegelan ruangan di markas BNPB. Dia menegaskan, kehadiran aparat militer tersebut murni bertujuan menyokong kelancaran proses penegakan hukum oleh komisi antirasuah.

banner 468x60

"Artinya mendampingi karena memang murni ini penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Koordinasi intensif antara lembaga antirasuah dengan pihak Puspom TNI sejatinya telah terbangun mulai tahapan ekspose perkara pada Rabu, 14 Oktober 2026. Lewat forum pertemuan tersebut, para perwira Puspom TNI memperoleh paparan lengkap tentang konstruksi perkara guna penanganan berikutnya. Lembaga penegak hukum ini, imbuh Taufik, bakal menelisik keterlibatan beberapa prajurit TNI aktif dalam rangkaian tahapan penyidikan berjalan.

Taufik menuturkan tim penyidik telah memetakan peran Bima Setiawan (BMS), sosok tenaga ahli sekaligus saudara kandung dari mantan pimpinan BNPB Suhariyanto, bersandarkan pada keterangan saksi dan alat bukti tertulis yang dikumpulkan selama penyelidikan berlangsung.

"Terkait juga dengan peran-peran adik yang bersangkutan (eks Kepala BNPB Suhariyanto) saudara BMS, itu sudah didapatkan dari beberapa keterangan dan dokumen yang ditemukan dari hasil penyelidikan," kata dia.

Bukti Permulaan Dinilai Telah Terpenuhi

Menurut keterangan Taufik, perkara dugaan penyelewengan ini dipastikan memenuhi syarat formal untuk dinaikkan ke fase penyidikan serta menjadi yurisdiksi KPK merujuk Pasal 11 undang-undang tipikor, mengingat keterlibatan penyelenggara negara dan jaringan yang berelasi dengannya. Pihak penyidik juga mengamankan bukti yang memadai guna menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf i seputar benturan kepentingan.

Dirinya menjelaskan landasan penetapan pasal tersebut karena penindakan berawal melalui operasi tangkap tangan. Melalui skema OTT tersebut, penyidik terikat batas waktu 1 × 24 jam guna menentukan kejelasan status perkara. Taufik turut mengutip dasar aturan Pasal 90 ayat 4 KUHAP, yang memandatkan penetapan status tersangka dalam operasi tertangkap tangan mesti dirampungkan tanpa penundaan berlarut.

Mengenai langkah penegakan hukum kepada oknum penyelenggara negara, lembaga antirasuah siap terus berkoordinasi dengan otoritas Puspom TNI seraya mengedepankan pola penanganan terintegrasi. Taufik membeberkan bahwa sederet proyek pengadaan barang serta jasa disinyalir berkaitan dengan entitas bisnis milik penyelenggara negara beserta kerabat atau figur kepercayaan pimpinan BNPB.

"Karena ada beberapa kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan pihak penyelenggara negara dan saudara atau orang kepercayaan dari Kepala Badan BNPB," jelas Taufik.

Terbagi Dua Kelompok Perkara Korupsi

Taufik menjabarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam tubuh BNPB dipetakan ke dalam dua klasifikasi tindak pidana korupsi pokok, yaitu klaster benturan kepentingan serta klaster gratifikasi suap proyek pengadaan.

Pada klaster perdana, tim mendeteksi persekongkolan bermotif konflik kepentingan dalam realisasi DSP berbasis Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) rentang tahun 2024 sampai 2026. Skema penunjukan langsung proyek darurat yang semestinya fleksibel justru dimanipulasi sedemikian rupa demi memperkaya penyedia jasa tertentu.

Bagian pertama ini menyeret nama Bima Setiawan (BMS) yang tercatat berstatus Tenaga Ahli Kepala BNPB.

"Sekaligus merupakan adik dari Eks Kepala BNPB," kata Taufik.

Tim intelijen penyidik mengendus banyak perusahaan vendor mitra kerja BNPB terhubung langsung dengan figur Bima. Akumulasi nilai pekerjaan belanja barang yang dikuasai oleh jejaring korporasi milik Bima tersebut menembus angka fantastis berkisar Rp 148 miliar.

Penyimpangan uang hasil kejahatan klaster awal diidentifikasi mengalir untuk kebutuhan privat, salah satunya dipakai buat aksi transaksi korporasi berbentuk akuisisi 150,4 juta lembar saham (setara 1,07%) PT Medela Potentia (PT MDLA) lewat PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE) senilai Rp 30,98 miliar pada 13 Oktober 2026.

Adapun klaster kedua berfokus pada perkara suap dan komitmen fee proyek. Pada klaster tersebut, Richard Erlangga, yang mengemban tugas sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB, disinyalir berinisiatif menagih komitmen fee pada rekanan sebagai imbalan pemenangan tender pengadaan.

Kesepakatan fee diamini pihak PT Trans Lintas Selaras (PT TLS) lewat pucuk pimpinannya, Direktur Gery Prasetiawan (GER). Sepanjang periode Januari hingga September 2026, Richard terbukti menerima kucuran dana tunai senilai Rp 2,38 miliar dari Gery lewat tangan perantara.

Selain menyasar Richard, aliran uang pelicin dalam klaster ini juga mengucur ke kantong aparatur Pejabat Pembuat Komitmen.

Sosok Gabriel Purwaka Sigit, dalam kedudukannya sebagai Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, turut menerima aliran tunai mencapai Rp 140 juta secara langsung dari Gery.

Simak informasi terkini dan akurat di Berita Liputan6

Kepala BPK Jateng Ditetapkan Tersangka Suap Audit Klaten

Segini Besaran Setoran Uang Tambang ke Bupati Klaten dan LSM

KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten, dari Suap hingga Setoran

banner 336x280