Aparat Bea Cukai berhasil menyita komoditas ekspor emas ilegal seberat 25,88 kilogram bernilai Rp61 miliar dari lima pintu bandar udara internasional selama kurun waktu Oktober 2026.
Sejumlah petugas memperlihatkan sitaan logam mulia tersebut dalam agenda jumpa pers penegakan hukum atas ekspor emas gelap oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai di Gedung Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, hari Senin (26/10/2026).
Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyetop rantai penyelundupan emas batangan ke mancanegara yang ditaksir memiliki nilai total mencapai Rp61 miliar dengan bobot keseluruhan 25,88 kilogram (kg) di sepanjang Oktober 2026.
Paket barang sitaan yang kini diamankan aparat mencakup beragam wujud, mulai dari bubuk emas murni, mineral mentah, hingga cetakan berbentuk kepingan beserta material perak.
Mayoritas para pelaku yang tertangkap basah melancarkan aksi kotor ini berstatus warga negara asing (WNA) yang tengah bersiap melakukan penerbangan lintas negara.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo memaparkan bahwa operasi penangkapan beruntun ini berawal dari deteksi pengiriman emas tanpa izin lewat rute lima bandar udara internasional, yakni Bandara Internasional Juanda, Bandara Internasional Kertajati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Selama bulan Oktober, Bea Cukai berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal sebanyak 25 kilogram, tepatnya 25,88 kilogram, di lima titik gerbang udara strategis nasional," beber Priyono saat berbicara kepada awak media di Kantor Pusat Bea dan Cukai.
Seluruh terduga pelaku bersama inventaris bukti kejahatan telah ditahan guna menjalani proses hukum sesuai aturan perundangan. Langkah penyidikan lanjutan dijalankan bersama Bareskrim Polri dan pihak Kejaksaan.
Penyelidikan mendalam terhadap rangkaian kasus ini turut membongkar beberapa titik lokasi rahasia yang sengaja difungsikan sindikat sebagai tempat peleburan serta pengolahan emas.
Jaringan tersangka diketahui sempat memodifikasi emas curian di hunian tersembunyi maupun kompleks permukiman warga sebelum akhirnya dibawa terbang keluar perbatasan Indonesia.
Aksi tegas aparat ini menegaskan kehadiran kedaulatan negara dalam memproteksi kekayaan alam domestik, di mana institusi Bea Cukai terus bertekad memperketat seluruh gerbang lalu lintas demi membendung penyelundupan sumber daya berharga.







