Gagal Penuhi Target Tangkapan Cumi, Empat ABK KM Maulana 23 Diduga Dianiaya

Posted on

Aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak kekerasan terhadap empat orang anak buah kapal (ABK) di KM Maulana 23. Perlakuan keji ini disinyalir terjadi lantaran para pekerja tidak mampu mencukupi target perolehan cumi-cumi harian seberat 3 kilogram.

Pengungkapan peristiwa ini bermula ketika tim patroli siber menjumpai unggahan video viral terkait aksi penganiayaan pelaut kapal tersebut pada hari Kamis, 1 Oktober 2026, kira-kira pukul 02.00 WIB dini hari.

Menindaklanjuti temuan visual itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyatakan jajarannya bergerak cepat menggelar proses pengusutan. Pihak penyidik memanfaatkan metode Scientific Crime Investigation serta peranti face recognition guna mengenali identitas sosok korban dalam rekaman.

Lewat proses pelacakan biometrik wajah serta penggalian keterangan sejumlah saksi, aparat mendapati identitas salah seorang korban bernama Ilhash Shalahuddin (25), seorang pemuda yang berdomisili di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Petugas lantas menelusuri jejak keberangkatan Ilhash beserta tiga rekan pelaut lainnya, yaitu Octavian Maghreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono.

Rombongan empat pemuda ini direkrut oleh pihak KM Maulana 23, lalu berlayar meninggalkan kawasan Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara, sejak pengujung Juli 2026 silam menuju perairan Merauke.

“Dari pengenalan wajah tersebut, kami dapat mengidentifikasi tanggal keberangkatannya dan dengan siapa saja dia berangkat,” kata Alrasyidin kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).

Berdasarkan rangkaian proses investigasi awal, aparat mendapati indikasi bahwa perlakuan kasar muncul apabila para awak gagal memenuhi kuota hasil tangkapan. Besaran target kerja tersebut dipatok sekitar 3 kilogram komoditas cumi-cumi dalam sehari.

“Dugaan sementara 3 kilo harus tercapai. Kalau tidak tercapai, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu,” ujarnya.

Kendati demikian, Alrasyidin menandaskan bahwa seluruh sangkaan pemukulan itu masih membutuhkan pembuktian mendalam melalui rangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti.

“Ini harus kita dapatkan bukti dan data yang faktual melalui pemeriksaan,” katanya.

Pihak berwenang saat ini terus menyelidiki siapa saja pelaku yang terlibat. Mengingat kapal tersebut diawaki setidaknya 14 orang ABK, kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah kekerasan menimpa seluruh kru kapal atau hanya beberapa orang saja.

“Bisa jadi semuanya, bisa jadi beberapa, bisa jadi hanya satu, bisa jadi hanya dua. Itu tentunya harus kita temukan data faktual melalui pemeriksaan,” jelasnya.

Korban Sempat Dilaporkan Menderita Sakit

Dalam rentetan penyelidikan perkara ini, aparat kepolisian turut mengendus kabar bahwa seorang korban sebelumnya diklaim terserang penyakit beri-beri dan tengah dirawat intensif pada Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru.

Namun, setelah petugas kepolisian melakukan koordinasi resmi bersama Polres Kepulauan Aru serta pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), fakta di lapangan menunjukkan korban sama sekali tidak memperoleh perawatan medis di rumah sakit.

“Yang tadinya dikatakan dirawat, ternyata tidak dirawat, hanya ditaruh di darat,” ungkap Alrasyidin.

Melihat kondisi tersebut, petugas segera melarikan korban menuju fasilitas rumah sakit agar memperoleh pertolongan medis secepatnya. Kondisi kebugaran fisik serta pemulihan psikis keempat pelaut kini menjadi fokus paling utama.

“Prioritas pertama kami adalah menyelamatkan korban-korban ini, menyelamatkan kesehatan fisik, kesehatan mentalnya,” katanya.

Saat ini, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus menjalin koordinasi aktif dengan aparat Polres Kepulauan Aru beserta KKP demi mengamankan unit armada kapal penangkap cumi-cumi itu.

Titik koordinat pasti saat aksi penganiayaan berlangsung juga masih terus ditelusuri kepolisian. Berdasarkan informasi, kapal nelayan tersebut sempat menepi merapat ke daratan sebelum menurunkan keempat anak buah kapal tersebut.

AKBP Alrasyidin kembali menegaskan bahwa dalih operasional apa pun sama sekali tidak dapat membenarkan aksi penyiksaan fisik terhadap awak kapal.

“Apa pun alasannya tidak patut memperlakukan manusia seperti itu. Dan itu tentunya tindakan yang sangat tidak dibenarkan di mata hukum,” tegasnya.