Jakarta – Praktik pasangan yang memutuskan hidup serumah tanpa ikatan perkawinan sah atau kohabitasi rupanya masih marak dijumpai pada berbagai penjuru tanah air. Realitas sosial ini belakangan sempat memicu sorotan publik luas lantaran turut ditemukan di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kondisi ini erat kaitannya dengan pergeseran paradigma sebagian warga perihal relasi asmara dan institusi perkawinan. Laporan The Conversation terdahulu menyebutkan generasi muda saat ini cenderung menilai ikatan pernikahan terlampau normatif serta penuh batasan ketat, sehingga mereka lebih menyukai hubungan tanpa status perkawinan resmi.
Pada berbagai kawasan Asia yang memegang teguh adat istiadat, norma tradisional, serta ajaran agama, perilaku hidup serumah tanpa nikah terus dicap tabu. Meski begitu, praktik ini terkadang dijalani sekadar sebagai fase peralihan sebelum memasuki gerbang rumah tangga. Di tanah air, riset tahun 2021 bertajuk The Untold Story of Cohabitation memaparkan bahwa fenomena kohabitasi lebih mendominasi di area Indonesia bagian Timur yang mayoritas warganya non-Muslim.
Berdasarkan kajian peneliti ahli muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, tercatat tiga faktor utama pemicu pasangan di Manado sebagai lokasi studinya menetapkan pilihan untuk tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi.
Faktor-faktor pendorong tersebut mencakup tekanan ekonomi, birokrasi perceraian resmi yang berbelit-belit, hingga tingkat penerimaan lingkungan sosial setempat.
"Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi," tutur Yulinda belum lama ini.
"Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal," sambungnya memaparkan temuan.
Dampak Buruk Praktik Kohabitasi
Yulinda menegaskan, kalangan yang paling menanggung kerugian terberat dari relasi tanpa nikah ini adalah pihak wanita serta anak-anak. Secara finansial, kaum ibu dan buah hati kehilangan perlindungan nafkah resmi layaknya jaminan perundang-undangan perceraian sah. Dalam ikatan kohabitasi, sosok ayah tidak terikat kewajiban hukum untuk mencukupi nafkah materiel.
"Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya," tegas Yulinda mengenai problem hukum.
Ditinjau dari segi medis kejiwaan, kohabitasi memicu penurunan derajat kepuasan batin sekaligus memunculkan gangguan psikologis. Sejumlah akar masalah utamanya bersumber dari rapuhnya komitmen, krisis kepercayaan timbal balik, serta bayang-bayang ketidakpastian hari esok.
Mengacu pada basis data PK21, sebanyak 69,1% pasangan non-nikah menghadapi cekcok relasi verbal, 0,62% mengalami persoalan kritis berupa pisah ranjang sampai pisah kediaman, dan 0,26% lainnya terseret lingkaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Di samping itu, buah hati yang terlahir dari relasi non-formal ini amat berisiko menjumpai hambatan tumbuh kembang fisik, problem kesehatan jasmani, serta gangguan emosional.
"Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri," pungkas Yulinda.
"Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan," pungkasnya lagi menjelaskan secara rinci beban mental yang ditanggung.








