Genap sepuluh tahun lamanya, sistem pembatasan ganjil genap mewarnai mobilitas lalu lintas di ibu kota Jakarta. Menanggapi perkembangan dinamika kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat jajaran Dinas Perhubungan sekarang mulai meninjau ulang kebijakan pembatasan kendaraan tersebut.
Gagasan peninjauan tersebut langsung memantik aneka pandangan dari kalangan pengendara. Edward (33), seorang pekerja asal wilayah Jakarta Timur yang mengandalkan mobil roda empat untuk berangkat kerja setiap hari, menyambut positif langkah pemprov melakukan peninjauan kembali aturan jalan raya itu.
"Masih perlu ganjil genap biar ada pembatasan. Tapi bagi orang-orang seperti saya dan mungkin masih banyak orang yang hanya mengandalkan satu kendaraan, rasanya relaksasi ide yang bagus," tutur Edward kala berbincang dengan awak media, Senin (28/9/2026).
Meski mengusulkan kelonggaran, Edward tidak mempermasalahkan apabila regulasi ganjil genap tetap dipertahankan, asalkan jam operasionalnya diatur lebih luwes bagi kegiatan masyarakat luas.
"Misal, ganjil genap diawali jam 7-10 pagi. Sekarang kan dimulai jam 6 pagi. Ini alasannya karena masuk sekolah kan di bawah jam 6 pagi. Begitu juga yang sore. Bisa dimulai dari jam 18.00-21.00," terang Edward secara rinci mengenai alternatif waktu pembatasan jalan.
Nada serupa dilontarkan warga Jakarta lainnya, Astu (32). Pihaknya mengaku tak keberatan dengan adanya skema ganjil genap, asalkan tindakan pengawasan di lapangan diberlakukan jauh lebih ketat tanpa celah pelanggaran.
"Enggak apa-apa sih ada ganjil genap, asal enggak diakalin pakai mobil pakai pelat lain atau pakai kendaraan beda pelat," kata Astu kepada wartawan.
Dirinya menambahkan bahwa pembatasan berkendara mesti diimbangi pembenahan fasilitas angkutan umum massal di Jakarta beserta wilayah penyangga sekitarnya supaya masyarakat memiliki rute alternatif yang layak diandalkan.
"Penting juga ditingkatkan lagi transportasi umum di Jakarta dan area aglomerasinya, supaya semua bisa terhubung mau masuk atau keluar jakarta pakai transportasi umum. Jadi yang kendaraan kena ganjil genap enggak ngakal-ngakali pelat atau beli kendaraan lain," ucap Astu memaparkan solusinya.
Kebiasaan memanfaatkan moda transportasi publik, lanjutnya, patut ditumbuhkan tidak hanya untuk warga ibu kota, melainkan juga masyarakat daerah sekitar yang mencari nafkah di Jakarta guna menekan kemacetan parah.
"Biar semakin kebentuk juga budaya kita pakai kendaraan umum," imbuh Astu penuh harap.
Penjelasan Pihak Pemprov
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memang melangsungkan proses peninjauan mendalam atas aturan ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin menyatakan agenda FGD digelar guna mengumpulkan masukan publik, kendati hasilnya belum final serta memerlukan studi tambahan sebelum dipakai menentukan arah regulasi.
"FGD ganjil genap kemarin kan hanya meminta masukan masyarakat seperti apa ya, seperti itu. Dan memang perlu ada kajian lebih," papar Budi.
Budi menambahkan kajian komprehensif ini bakal menimbang ragam sisi penting, seperti kondisi ekonomi warga, kelestarian lingkungan hidup, tingkat pencemaran emisi udara, hingga klasifikasi jenis armada kendaraan.
Ketika forum berlangsung, sejumlah pelaku dunia usaha mengusulkan pelonggaran pembatasan jalan. Di sisi lain, para ahli transportasi justru mengingatkan relaksasi tersebut berisiko memperparah penumpukan antrean kendaraan di jalur protokol.
"Tapi juga kalau dari sisi para pakar, ya kalau misalkan ada relaksasi pasti kan akan nambah kemacetan lagi kan, seperti itu. Nah, ini kan menjadi masih kita harus dikaji lebih mendalam," ungkap Budi menjelaskan perdebatan itu.
Pada kesempatan lain, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim menegaskan otoritas daerah belum meresmikan putusan apa pun terkait pelonggaran maupun modifikasi skema ganjil genap sekarang ini.
Pemerintah daerah, ungkapnya, tetap berkewajiban mencermati setiap efek samping pelaksanaan regulasi secara komprehensif dari segala penjuru kepentingan publik.
"Belum ada keputusan untuk merelaksasi atau mengubah aturan. Karena harus melihat dampaknya secara utuh: lalu lintas, perekonomian, emisi, dan jenis kendaraan," tegas Chico dalam keterangannya.
Ia merinci ada tiga pilar utama yang diperiksa serentak dalam membedah keberlanjutan mekanisme pembatasan pelat nomor kendaraan tersebut.
"Tiga hal yang akan dilihat bersamaan, dampak ke perekonomian, dampak ke lingkungan dan emisi, serta jenis kendaraan yang beroperasi," tutur Chico.
Chico menekankan seluruh proses pembedahan aturan ini pada dasarnya bermuara pada kepentingan warga agar keputusan yang diambil sungguh mendatangkan faedah nyata di lapangan.
"Prinsipnya sederhana, kebijakan harus berdampak nyata bagi warga," pungkasnya menutup keterangan.
Ikuti laporan informasi terhangat serta terverifikasi di portal berita terpercaya.








