ESDM Restui Tambahan Kuota Produksi Batu Bara Bayan Resources Hingga 20 Juta Ton

Posted on
banner 336x280

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyetujui perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Melalui keputusan tersebut, perseroan memperoleh peningkatan kuota penambangan batu bara berkisar antara 15 sampai 20 juta ton.

Keputusan pemberian kuota tambahan itu disahkan usai ketiga entitas anak usaha Bayan dipastikan menuntaskan seluruh ketentuan evaluasi teknis dokumen yang dipersyaratkan oleh pemerintah.

banner 468x60

Tri Winarno selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM membenarkan bahwa dokumen revisi RKAB milik trio anak usaha Bayan Group telah disetujui.

"(RKAB Bayan) sudah (rampung), kalau sekarang sudah," ucap Tri saat dijumpai di sela-sela kegiatan Donor Darah Hari Jadi Pertambangan ke-81 di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026).

"Total untuk tiga itu kayaknya. 15-an apa 20 (juta ton) ya? Ya, in between itu lah," ungkap Tri memaparkan perkiraan besaran kuota.

Dirinya menekankan pelaksanaan verifikasi RKAB berlangsung sepenuhnya berbasiskan parameter penilaian teknis, tanpa memiliki sangkut paut terhadap desas-desus transaksi jual beli saham perusahaan.

"Sebetulnya tidak ada isu yang sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan pembelian saham lah dan lain sebagainya. Saya enggak inilah," tuturnya menegaskan.

Pihak regulator mencatat persetujuan volume tambahan komoditas batu bara ini difokuskan kepada tiga anak perusahaan Bayan yang baru saja menuntaskan kekurangan berkas administrasi. Berdasarkan pengajuan permohonan yang masuk, kisaran tambahan yang disahkan berkisar pada rentang 15 hingga 20 juta ton.

"Kalau kalau saya detailnya enggak tahu, tapi beberapa persyaratan untuk untuk RKAB kan ada beberapa persyaratan ya. Nanti tentang matriks-matriksnya dan lain sebagainya, saya detailnya enggak tahu," tambahnya lagi.

Kementerian ESDM turut menepis spekulasi yang mengaitkan persetujuan kuota ini dengan kehadiran pemegang saham anyar. Institusi tersebut mengingatkan bahwa setiap perombakan struktur kepemilikan saham diwajibkan mengantongi restu sah Menteri ESDM agar sah menurut ketentuan hukum perundang-undangan.

"Bukan. Sekarang gini poinnya. Pergantian pemegang saham itu harus seijin Menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya baru kesepakatan awal ya silahkan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan Menteri," tandasnya.

banner 336x280