Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Bebaskan Biaya PBG dan BPHTB bagi MBR

Posted on

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen penuh jajarannya guna menyukseskan Program 3 Juta Rumah lewat pemangkasan aturan birokrasi dan kemudahan fasilitas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah konkret tersebut berupa penggratisan tarif BPHTB serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kelompok penerima manfaat yang dinilai memenuhi syarat.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri agenda Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat yang berlokasi di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (24/10/2026).

Mendagri mengungkapkan bahwa persoalan papan sampai kini masih menjadi tantangan pelik. Sedikitnya 30 juta keluarga tercatat belum memiliki kediaman pribadi atau terpaksa tinggal di rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan. Oleh sebab itu, pemerintahan membentuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) demi memastikan penanganan sektor perumahan berlangsung lebih terarah.

“Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya … pro rakyat, rakyat kecil terutama,” kata Tito menjelaskan fokus kerja kabinet.

Kementerian Dalam Negeri, lanjut Tito, berkomitmen menopang agenda kerja Menteri PKP Maruarar Sirait via regulasi yang berada dalam lingkup tugas Kemendagri, termasuk memformulasikan ulang kriteria MBR. Tito menggarisbawahi bahwa tolok ukur kategori tersebut bakal berbasiskan pada tingkat pendapatan riil warga, bukan sebatas mematok proporsi 40 persen masyarakat kelompok terbawah.

“Kita tentu akan terus membantu beliau, mendukung beliau sepenuhnya. Dari regulasi, mendefinisikan kembali MBR, masyarakat berpenghasilan rendah,” tutur Mendagri memastikan kerja sama lintas kementerian.

Di samping itu, Kemendagri mengawal pembebasan instrumen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kalangan MBR. Terobosan fiskal ini diyakini bakal secara signifikan meringankan beban keuangan masyarakat sewaktu mereka hendak membenahi maupun membangun kediaman baru.

“Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” imbuh Tito secara rinci.

Insentif penting lainnya menyasar pembebasan seluruh pungutan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nomenklatur pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tito mengonfirmasi sudah mendistribusikan surat edaran instruksi kebijakan bebas retribusi ini kepada para kepala daerah di seluruh penjuru Tanah Air.

Ia berpandangan, reformasi regulasi daerah semacam ini ditargetkan mampu memancing andil swasta dalam proyek perumahan murah, sehingga pemenuhan hunian rakyat tidak cuma membebani kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam kesempatan itu, Mendagri menyinggung skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau proyek bedah rumah untuk warga di pemukiman kumuh. Penghuni wilayah padat di Jakarta yang belum memegang alas hak legal tetap bisa memperoleh sokongan dana hanya lewat surat keterangan tidak mampu dari pengurus rukun warga, kampung, atau kantor kelurahan setempat.

Tito berharap seluruh inisiatif strategis rancangan Presiden Prabowo Subianto ini bergulir mulus dan mampu dirasakan langsung oleh kalangan prasejahtera di ibu kota maupun daerah lainnya.

Perhelatan sosial di Cengkareng itu juga dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari, beserta pejabat perwakilan lembaga terkait lainnya.