Jakarta – Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung secara resmi membeberkan isi dari tiga unit brankas yang diamankan terkait dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Surat dakwaan yang dibacakan pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), memaparkan temuan sitaan berwujud 74 kilogram emas batangan murni serta timbunan uang tunai multi-valuta dari berbagai tempat terpisah.
Pihak kejaksaan mendakwa Febrie berupaya menyamarkan kekayaan hasil kejahatan korupsi sepanjang kurun waktu 2020 sampai 2026. Praktik kotor itu dijalankan Febrie secara bersama-sama melibatkan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, serta Ferry Yanto Hongkiriwang.
"Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi yaitu, pada brankas," tegas jaksa dalam berkas persidangan.
Aset sitaan tersebut dikumpulkan penyidik dari tiga alamat berbeda, meliputi hunian di wilayah Sentul Bogor, tempat tinggal terdakwa di Cijayanti Kabupaten Bogor, dan Café De’Clan Signature di bilangan Cipete, Jakarta Selatan.
Penyimpanan Sentul Berisi 74 Kg Emas. Saat menggeledah rumah di Babakan Madang Sentul, aparat kejaksaan menyita sejumlah koper yang dipadati batangan emas berkilau dan segepok valuta asing berjumlah masif.
Dua koper di lokasi Sentul tersebut memuat total 74 batang emas berbobot masing-masing seberat 1 kilogram.
"Satu buah koper berwarna hitam merek Think Pad yang berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram," ungkap jaksa saat merinci temuan.
Sementara itu, sebuah koper lainnya terbukti menampung 25 keping logam mulia yang masing-masing memiliki berat 1 kilogram.
Di samping cadangan emas, beberapa tas koper di kediaman itu terisi penuh tumpukan uang tunai berdenominasi dolar Amerika Serikat (USD) serta dolar Singapura (SGD) bernilai luar biasa.
Ruang khusus penyimpanan brankas di rumah Sentul tersebut diketahui hanya bisa dimasuki secara terbatas oleh Don Ritto alias Idon.
Uang Tunai Lintas Negara. Pada titik penyimpanan brankas di Café De’Clan Signature, kawasan Cipete, penuntut umum menemukan bundelan uang dari beberapa ragam mata uang asing maupun domestik.
Rincian barang bukti itu mencakup 8.899 lembar nominal pecahan USD100 bernilai USD889.900, disertai limpahan pecahan SGD bernilai tinggi, salah satunya 31.300 lembar pecahan SGD100 dengan total SGD3,13 juta.
Aparat juga menyita mata uang rupiah di kafe tersebut, antara lain 1.479 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp147,9 juta dan 2.220 lembar Rp50.000 senilai Rp111 juta.
Uang Tunai dengan dalam Sejumlah Mata Uang
Fasilitas brankas yang bertempat di ruang penyimpanan Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, nyatanya turut menyimpan limpahan dana dari beragam belahan dunia secara lengkap.
Mata uang tersebut mencakup dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dolar Hong Kong, yen Jepang, euro, ringgit Malaysia, baht Thailand, won Korea Selatan, rupee India, poundsterling Inggris, sampai rupiah.
Di lokasi Cipete Raya, jaksa mencatat lembaran rupiah terdiri atas 41.984 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp4,198 miliar serta 5.020 lembar Rp50.000 dengan kalkulasi Rp251 juta.
Modus Menyamarkan Harta. Jaksa mendakwa sang mantan pejabat memindahkan dan mengaburkan dana hasil pidana korupsi melalui tabungan perbankan, entitas korporasi terafiliasi, serta berbagai ruang penyimpanan tersembunyi.
Bukan sekadar disimpan mentah berbentuk brankas tunai dan emas, dana rasuah itu digunakan untuk membeli petak tanah, properti bangunan, sarana transportasi kendaraan bermotor, batangan emas, hingga konversi valuta asing.
Seluruh uraian perbuatan tersebut menjadi materi dakwaan perkara TPPU yang saat ini terus bergulir di hadapan majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.
Simak informasi terkini dan akurat lainnya melalui Berita Liputan6.







