Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada administrasi pertanahan kembali mengundang atensi publik mengenai urgensi pembenahan sistemik di tubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penguatan kontrol internal, integritas jajaran pegawai, serta keterbukaan informasi dinilai sebagai fondasi mendasar demi memutus ruang gerak sindikat mafia tanah yang terus menyengsarakan warga.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memandang bahwa penegakan hukum dalam memberantas mafia tanah mesti dijalankan secara tegas tanpa kompromi, terlebih akibat tindakan tersebut sangat berdampak langsung terhadap masyarakat lapisan bawah.
“Dalam persoalan apa pun, termasuk pertanahan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Apalagi terhadap mafia tanah yang sudah pasti banyak merugikan masyarakat kecil,” tutur Abdul Fickar, Jumat (9/10/2026).
Ia memaparkan bahwa langkah perbaikan mendasar wajib menyentuh lini pengawasan internal sehingga tidak ada lagi celah bagi oknum aparatur sipil untuk menyalahgunakan wewenang birokrasi. Keterlibatan aparatur internal kementerian, bilamana terbukti secara sah, patut dijadikan pertimbangan hukum guna memperberat sanksi pidana yang dijatuhkan.
“Jika orang dalam terlibat sebagai bagian dari mafia tanah, hal itu harus menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Sistem pengawasan harus diperkuat dan masyarakat perlu diberikan akses untuk ikut mengawasi sebagai bentuk partisipasi yang bermakna,” jelas dia.
Abdul Fickar turut menggarisbawahi bahwa efektivitas pengawasan mustahil tercapai bila semata-mata mengandalkan mekanisme kelembagaan internal. Keterlibatan publik secara aktif sangat mendesak demi menjamin jalannya tata kelola administrasi pertanahan yang akuntabel, transparan, dan terbuka.
Penyidikan yang tengah ditangani komisi antirasuah ini wajib dijadikan titik balik perbaikan komprehensif bagi prosedur birokrasi dan fungsi kontrol urusan agraria. Pembenahan terpadu harus berfokus pada kejelasan regulasi, penguatan audit internal, serta keterbukaan saluran aduan dan informasi publik.
“Semuanya kembali kepada integritas orang-orangnya. Karena itu, yang harus diperkuat adalah sistem pengawasan yang membuka akses bagi masyarakat untuk ikut mengawasi,” ujarnya.
Perkara Pertanahan yang Ditangani KPK
Pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola agraria kian bergulir tajam sejalan dengan langkah KPK menelusuri kasus dugaan suap terkait proses pembatalan blokir dan pemecahan dokumen sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sedianya dipanggil penyidik guna memberikan keterangan selaku saksi pada 7 Oktober 2026. Kendati demikian, menteri yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan karena alasan kesibukan agenda kedinasan internal kementerian.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang tersangka, mencakup jajaran oknum pejabat ATR/BPN hingga pihak swasta. Deretan identitas yang terseret dalam kasus korupsi ini mencakup para pejabat fungsional serta pihak swasta yang disinyalir berperan aktif mengatur administrasi perizinan sertifikat.
Titik berat yang menjadi perhatian luas menyangkut keterlibatan oknum internal aparatur dalam rantai pengurusan izin dan dokumen negara. Meski demikian, kepastian peran pidana dari seluruh pihak yang terseret tetap wajib menunggu hasil penyidikan formal dan persidangan hukum yang berlaku.
Di samping itu, Abdul Fickar turut menyoroti aksi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap mencampuri sengketa pertanahan. Menurutnya, urusan agraria sama sekali tidak boleh disusupi oleh manuver maupun intervensi organisasi massa.
“Ormas apa pun tidak dibenarkan terlibat dalam masalah tanah,” tegasnya.
Ia menegaskan kembali hakikat aparatur sipil negara yang berkewajiban melayani kepentingan warga, bukan justru menempuh tindakan menyimpang yang menciderai kesejahteraan masyarakat.
“Perlu tetap diingatkan bahwa aparatur adalah pelayan masyarakat yang gajinya dibayar oleh masyarakat sehingga tidak boleh ada langkah yang merugikan masyarakat banyak,” kata Abdul Fickar.
Peringatan KPK untuk Nusron Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan imbauan terbuka kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid agar kooperatif memenuhi panggilan hukum penyidik. Pihak otoritas memperingatkan pejabat terkait supaya tidak memperlambat jalannya penegakan hukum.
Peringatan itu diutarakan secara langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seusai ketidakhadiran saksi Nusron Wahid dalam jadwal agenda pemeriksaan dugaan korupsi suap perizinan HGB di kementeriannya pada hari Rabu (7/10/2026).
“Sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum,” kata Budi, Kamis (8/10/2026).
“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum,” tambahnya.
Budi menambahkan, tim penyidik menjadwalkan kembali pemanggilan saksi Nusron Wahid dalam waktu dekat. Pihaknya mengharapkan kehadiran menteri tersebut pada kesempatan pemanggilan berikutnya.
“KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut kesaksian dari setiap individu yang dipanggil memegang andil krusial bagi penyidik guna menuntaskan penyelidikan perkara, termasuk merekonstruksi duduk masalah secara utuh.
“Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan, adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,” kata dia.
Temukan kabar terbaru dan terpercaya pada Liputan6.






