Aparat Polresta Malang Kota, wilayah Jawa Timur, meminta keterangan dari delapan siswa SMP Negeri 18 yang diduga menjadi korban aksi penganiayaan oleh mantan pimpinan sekolah berinisial MAH.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menyampaikan bahwa klarifikasi terhadap kedelapan anak didik tersebut bertujuan untuk menelusuri secara mendalam insiden dugaan kekerasan yang terjadi di area instansi pendidikan terkait.
Para murid yang dimintai kesaksiannya oleh aparat tersebut adalah MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), beserta UW (13).
"Proses hukum perkara terus kami selidiki lebih lanjut, tim penyidik telah memintai keterangan murid-murid yang dilaporkan selaku korban dan memanggil sejumlah saksi terkait," tutur Lukman pada hari Minggu (27/9/2026).
Berdasarkan penjelasan Lukman, pernyataan resmi dari seluruh korban sangat diperlukan aparat guna merangkai konstruksi kejadian dugaan penganiayaan di SMP Negeri 18 Malang tersebut secara gamblang serta menyeluruh.
Tak cuma memeriksa sejumlah korban maupun saksi lapangan, pihak penegak hukum pun sudah memintakan proses visum et repertum atas dua orang murid, yakni MPA serta RAF, pada Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Aparat korps kepolisian ketika ini masih menjalin komunikasi aktif bersama otoritas rumah sakit umum itu untuk segera memperoleh berkas rekam medis visum sebagai bahan penguat alat pembuktian.
Perkara dugaan tindak kekerasan fisik ini secara resmi terdata ke dalam total empat laporan kepolisian berbeda. Sepasang laporan awal, yaitu berkas LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota serta laporan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, secara sah dilayangkan pada tanggal 25 September 2026.
Sedangkan dua laporan kepolisian lanjutan, yakni dokumen bernomor LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan juga LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, resmi masuk terdaftar pada tanggal 26 September 2026.
Lukman menerangkan bahwa tahapan rangkaian penyelidikan kepolisian terus dijalankan setahap demi setahap disesuaikan terhadap hasil penuturan para pihak terperiksa serta pengumpulan alat bukti pendukung penyidik.
"Aspek perlindungan hak anak selalu menjadi prioritas pokok di setiap jalannya prosedur penanganan hukum," tutur dirinya sebagaimana dilansir dari kantor berita Antara.
Pemicu Dugaan Aksi Kekerasan Karena Baju Batik
Pada kesempatan lain, advokat pembela hak para murid korban, Lilik Yuliana, menegaskan bahwa semua laporan berkas memiliki inti pengaduan identik, yakni dugaan penganiayaan oleh mantan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang.
"(Korban) semuanya berjenis kelamin laki-laki," ungkap Lilik memberi konfirmasi.
Menurut keterangan Lilik, peristiwa kekerasan fisik itu berlangsung pada hari Kamis (24/9/2026) waktu pagi di dekat gerbang pintu masuk pekarangan sekolah, bertepatan ketika para pelajar sedang melangkah hendak memasuki ruang belajar kelas.
Dirinya menuturkan bahwa insiden tindakan fisik tersebut berakar dari ketidaksesuaian seragam, di mana para murid sasaran dituding tak memakai baju lurik sebagaimana yang tercantum dalam tata tertib sekolah.
Akan tetapi, dipaparkan Lilik, aturan yang berjalan sebelumnya sempat memberi kebebasan berupa toleransi untuk anak didik yang belum memiliki pakaian lurik supaya dapat memakai baju batik umum selain seragam.
"Sebelum itu jika tak punya baju lurik dipersilakan pakai batik bebas, lalu kemarin tak sempat ada pengumuman ulang perihal aturan baru larangan pakai batik. Karenanya anak-anak pakai batik umum namun ujungnya jadi korban kekerasan," paparnya tegas.
Dapatkan rangkuman informasi terbaru serta tepercaya lewat Berita Liputan6







