Liputan6.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana secara resmi disepakati menjadi RUU inisiatif DPR RI lewat rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026).
Ketetapan ini menjadi titik awal dimulainya agenda pembahasan draf legislasi bersama pihak pemerintah. Komisi III DPR RI mematok target pengesahan beleid tersebut menjadi undang-undang resmi selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta konfirmasi persetujuan dari seluruh anggota parlemen sesudah pandangan masing-masing fraksi diserahkan melalui berkas tertulis.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan di hadapan peserta rapat.
“Setuju,” seru seluruh peserta sidang yang hadir serentak.
Usai mengantongi restu di forum rapat paripurna, langkah berikutnya untuk rancangan undang-undang ini adalah pembahasan mendalam mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan proses telaah DIM rencananya akan mulai bergulir pada masa persidangan berikutnya, tepatnya 10 November 2026.
“Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November,” kata Habiburokhman.
Rancangan Naskah Disiapkan Sejak 2025
Komisi hukum dewan berkeinginan segenap rangkaian persidangan lekas tuntas sehingga draf regulasi dapat disahkan menjadi payung hukum tetap pada 15 Desember 2026 mendatang. Namun sebelum menuju tahap final tersebut, dewan legislatif terlebih dulu menyelaraskan draf bersama jajaran pemerintah pusat.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa proses pembentukan UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 terdiri dari dua tahapan pokok, yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah,” tuturnya.
Komisi III sejatinya telah merumuskan naskah akademik berikut rancangan awal aturan ini sejak September 2025. Sepanjang masa penggodokan materi, komisi tersebut mencatatkan pelaksanaan paling sedikit 62 agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU), delapan kali kunjungan kerja kedewanan, puluhan agenda kunjungan daerah pemilihan, serta menampung ratusan surat aspirasi tertulis dari publik luas.
Berdasarkan keterangan Habiburokhman, mayoritas elemen masyarakat yang menyampaikan pandangannya menaruh dukungan penuh pada hadirnya RUU Perampasan Aset. Walau demikian, sokongan positif masyarakat dibarengi kekhawatiran besar perihal potensi penyalahgunaan wewenang penyitaan harta kekayaan.
“Sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” imbuhnya.
Merespons catatan krusial masyarakat, Komisi III menegaskan janji untuk memperketat fungsi kontrol terhadap pelaksanaan aturan itu saat diberlakukan nanti.
“Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” pungkas Habiburokhman.
Simak informasi terkini dan tepercaya hanya di Berita Liputan6
