DPR Pacu Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ditarget Rampung 15 Desember 2026

Posted on

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan memacu percepatan perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana lewat penyelenggaraan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di tengah masa reses.

Upaya akselerasi ini ditempuh guna memastikan regulasi strategis tersebut dapat disahkan secara tuntas paling lambat pada 15 Desember 2026 mendatang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa pemajuan jadwal RDPU telah disetujui bersama jajaran pimpinan komisi serta pimpinan kelompok fraksi. Rencana awal penjaringan aspirasi publik sejatinya diagendakan baru berjalan pada masa persidangan November berikutnya.

"Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini," ungkap Habiburokhman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Habiburokhman mengungkapkan kurang lebih 20 perwakilan kelompok masyarakat dijadwalkan hadir menyumbangkan gagasan dalam agenda RDPU itu. Peserta audiensi tersebut mencakup federasi mahasiswa, akademisi kampus, perkumpulan advokat, hingga kelompok intelektual bangsa.

"Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat," tutur sang ketua komisi menegaskan komitmennya.

Ruang Luas untuk Penyampaian Aspirasi Publik

Di samping rapat tatap muka, dirinya turut membuka pintu partisipasi bagi kelompok warga yang berhalangan berkunjung secara fisik ke gedung DPR agar mengirimkan dokumen telaah tertulis. Surat usulan resmi dapat dialamatkan langsung ke meja Sekretariat Komisi III DPR RI.

"Kalau mungkin yang jauh-jauh berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," terangnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana diharapkan tuntas sebelum 15 Desember 2026.

"Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," papar Puan dalam jumpa pers usai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).

Pernyataan pimpinan legislatif tersebut diumumkan tepat setelah forum sidang paripurna menyepakati draf RUU Perampasan Aset bertransformasi statusnya menjadi usulan inisiatif resmi DPR.

Wamenkum Soroti Pencegahan Korupsi, RUU Perampasan Aset Dikebut

Hal Penting Soal Perampasan Aset: Antara Target Pemulihan dan Potensi Jadi Alat Kekuasaan

Ketua Komisi III Wanti-wanti RUU Perampasan Aset: Rentan Jadi Bumerang

Ketua Komisi Kejaksaan: Kewenangan Perampasan Aset Harus Diawasi Berlapis

Alasan Mahasiswa Minta DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Tolak Perlindungan Pihak Ketiga

Bahas RUU Perampasan Aset, Harta Sah Pelaku Kejahatan Bisa Disita

RUU Perampasan Aset, Akademisi Soroti Hak Korban First Travel