Jakarta, CNBC Indonesia – Komitmen nyata ditunjukkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) demi mengantisipasi ketidaksinkronan aturan antara pusat dan daerah, demi menjamin kepastian hukum serta menopang iklim bisnis yang sehat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Strategi utama dijalankan lewat perubahan tata cara pengawasan produk hukum daerah, beralih dari pola koreksi pascapenetapan menuju skema pencegahan sejak awal penyusunan dan perancangan aturan.
"Persoalannya adalah hari ini bukan kemudian kita membuat aturan lebih sedikit, tapi sejatinya adalah bagaimana membuat ketidakpastian lebih sedikit," tutur Bima dalam rilis resminya, Jumat (9/10/2026). Dirinya memaparkan bahwa aturan yang bertentangan berpotensi memperlambat laju pembangunan sekaligus menahan pertumbuhan ekonomi di daerah. Oleh sebab itu, harmonisasi kebijakan wajib diberlakukan lebih awal agar setiap regulasi daerah betul-betul relevan dengan kebutuhan publik, target strategis nasional, serta pilar kepastian dunia usaha. Berdasarkan data evaluasi Kemendagri atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, baru tercatat 37,6 persen draf perda yang terbukti sejalan dengan agenda prioritas pusat. Situasi ini menunjukkan mendesaknya sinergi dan penyelarasan peraturan sejak masa perencanaan. Guna mengatasi persoalan ini, Kemendagri merancang empat jalan strategis: menguji dampak kedaerahan pada rancangan payung hukum pusat, menerbitkan panduan Perda sektoral, mengkoneksikan platform digital e-Perda bersama e-Harmonisasi milik Kementerian Hukum, serta mengefektifkan pola pembinaan berjenjang. "Ketika koreksi di hilir tidak lagi tersedia, maka kualitas perda-perda itu sepenuhnya sangat ditentukan oleh tahap yang sangat awal, tahap perencanaan dan penyusunan," imbuh Bima.
Selain memperkokoh sistem pencegahan, Kemendagri sedang mengkaji peluang pembagian insentif dan penghargaan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang mampu menyusun regulasi berbobot serta memberi efek positif terhadap warga maupun entitas bisnis. Format penghargaan ini diproyeksikan mampu memicu iklim kompetisi positif antardaerah untuk memperbaiki mutu aturan hukumnya. "Kami membayangkan apabila Kemendagri bersama-sama dengan ICCA atau Hukumonline bisa menggelar apresiasi produk hukum bagi pemerintah daerah, itu akan luar biasa. Mudah-mudahan bisa terealisasi dan insyaallah kita kawal bersama," tandasnya. Acara ini pula dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, President Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) Seradesy Sumardy, jajaran direksi Hukumonline, utusan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance, beserta segenap praktisi hukum korporasi.
