Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Johni Asadoma melaksanakan kunjungan studi tiru terkait pemungutan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) menuju Kalimantan Utara, guna memaksimalkan potensi ribuan armada kapal sekaligus mengerek pendapatan asli daerah.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyambangi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam agenda studi tiru mengenai tata cara pelaksanaan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA). Kebijakan ini dipilih sebagai salah satu langkah strategis dalam mendongkrak pemasukan daerah melalui sektor armada laut yang terbilang amat menjanjikan di kawasan kepulauan tersebut.
Rombongan kunjungan kerja ini dinakhodai langsung oleh Wagub NTT Johni Asadoma yang bertempat di Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor, pada Kamis. “Tujuan pokok kedatangan rombongan kami dari NTT ke Kaltara ialah untuk menggali informasi serta mempelajari keberhasilan Kaltara dalam memberlakukan regulasi penarikan Pajak Kendaraan di Atas Air,” tutur Johni.
Johni menerangkan bahwa karakter wilayah NTT sebagai daerah kepulauan ditopang oleh operasional ribuan unit kapal untuk aneka kepentingan, mulai urusan turisme sampai perniagaan. Keberadaan armada laut dalam jumlah melimpah tersebut dipandang menjadi sumber pendapatan pajak bernilai besar yang hingga kini belum tergarap optimal oleh jajaran pemerintah daerah.
“Total armada kapal di daerah kami terhitung ribuan unit. Kondisi ini mencerminkan peluang pajak yang teramat besar namun belum sempat kami optimalkan pengelolaannya. Kami berinisiatif menimba pengalaman dari Pemprov Kaltara yang telah sukses memberlakukan retribusi PKAA,” ucapnya secara lugas.
Skema Operasional dan Keterpaduan Sistem PKAA
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara Denny Harianto memaparkan mekanisme komprehensif seputar tata kelola PKAA kepada jajaran delegasi NTT. Pihaknya menegaskan pungutan daerah ini tidak berjalan terpisah, melainkan terhubung langsung dengan bermacam persyaratan operasional moda transportasi air.
Denny menguraikan, penarikan PKAA telah diselaraskan dengan verifikasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) berkala yang berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tak cuma itu, keterpaduan serupa juga diaplikasikan bersamaan dengan standar kelaikan operasi yang diverifikasi oleh Dinas Perhubungan wilayah setempat.
“Armada speedboat yang hendak melaut wajib mencukupi SPM serta mengantongi uji kelaikan jalan. Bukti pelunasan PKAA dijadikan instrumen wajib untuk mengurus penerbitan dokumen SPM tersebut,” tegas Denny membeberkan tata alur birokrasi perizinannya.
Sumbangan Riil Terhadap Kas Daerah Kaltara
Langkah penarikan PKAA terbukti menyumbang dampak konkret bagi pemasukan kas Pemprov Kaltara. Menurut penuturan Denny, selama periode tahun 2025, realisasi pemasukan dari sektor perpajakan kendaraan air tersebut menyentuh nominal sebesar Rp176.893.250.
Terkait tingkat kesadaran wajib pajak, sebanyak 70 unit armada air sudah masuk pendaftaran sebagai sasaran PKAA. Dari kalkulasi total itu, sejumlah 62 armada atau berkisar 89 persen sudah menyelesaikan beban pajaknya. “Dari total 70 unit yang masuk pendataan, 62 unit telah merampungkan pelunasan pajaknya. Hal ini menjadi bagian ikhtiar kami memaksimalkan pendapatan kas daerah,” pungkasnya.
Denny lantas melayangkan apresiasi atas kedatangan rombongan Wagub NTT. Dirinya menyebut Kaltara berstatus sebagai pelopor provinsi yang menata pungutan PKAA, sembari menaruh asa agar pertemuan ini memicu kolaborasi positif. “Kami berharap agenda ini mengawali kemitraan yang saling memberi faedah bagi Kaltara serta NTT, khususnya dalam pertukaran keilmuan dan penataan optimalisasi pendapatan daerah,” imbuhnya mengakhiri.


