DJP Jatim II Seret Pengusaha HT ke Meja Hijau Terkait Pajak Fiktif Rp996 Juta

Posted on
banner 336x280

Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) resmi menindaklanjuti proses hukum terhadap seorang pebisnis berinisial HT atas sangkaan tindak pidana di sektor perpajakan.

Sosok HT diketahui menjabat sebagai Direktur PT TBNP sekaligus pemegang kendali utama di PT HNP. Perkara hukum ini berakar dari operasional kedua perseroan yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. PT TBNP menjalankan aktivitas usaha di sektor konstruksi bangunan industri, sementara PT HNP memfokuskan kegiatannya pada perdagangan eceran aneka perlengkapan serta material konstruksi, di mana kedua korporasi berkedudukan di kawasan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

banner 468x60

"Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, dikutip dari siaran pers, Senin (28/9/2026).

Pelaku HT disinyalir telah melancarkan pelanggaran perpajakan dalam rentang waktu antara 2017 hingga 2021. Modus operandi yang diterapkan adalah secara sengaja menerbitkan sekaligus memanfaatkan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).

Tidak hanya itu, tersangka juga disinyalir menyerahkan laporan SPT Masa PPN kepunyaan PT TBNP untuk Masa Pajak kurun waktu Januari 2017 hingga Desember 2021, serta SPT Masa PPN PT HNP periode Masa Pajak Januari 2017 sampai Desember 2020 dengan pengisian yang palsu, keliru, ataupun tidak utuh.

Lebih lanjut, tersangka dilaporkan menyodorkan laporan SPT Tahunan PPh Badan milik PT TBNP periode Tahun Pajak 2017 hingga 2021 yang informasinya dinilai tidak akurat maupun tidak lengkap. Dalam konstruksi perkara perpajakan ini, HT terindikasi bersekongkol bersama seorang rekan berinisial SH guna memperoleh pasokan Faktur Pajak TBTS fiktif tersebut. Akibat serangkaian tindakan melanggar hukum tersebut, kas pendapatan negara mengalami kerugian material pada pos PPh Badan serta PPN yang diperkirakan sekurang-kurangnya mencapai nominal Rp996.171.197,00 (sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Menimbang perbuatan yang dilakukannya, HT dijerat pasal berlapis yakni Pasal 39A huruf a serta Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah disempurnakan melalui perubahan terakhir dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas pasal tersebut, tersangka terancam vonis kurungan penjara sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan serta maksimal 6 (enam) tahun, ditambah sanksi denda finansial sedikitnya 2 (dua) kali lipat hingga setinggi-tingginya 4 (empat) kali dari jumlah pajak terutang yang tidak dilunasi maupun kurang disetorkan.

Pelaksanaan proses penegakan hukum perkara ini berpijak pada koridor hukum acara pidana nasional, yaitu ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam ranah penanganan tindak pidana pajak, payung hukum KUHAP dijalankan secara berdampingan dengan instrumen hukum khusus (lex specialis) pada UU KUP beserta serangkaian petunjuk pelaksanaannya, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Usai dokumen penanganan perkara resmi dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tim PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II langsung menggelar agenda Penyerahan Tahap II yang mencakup tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo agar dapat segera dilanjutkan ke meja persidangan lewat tim Jaksa Penuntut Umum.

Prosesi penyerahan tanggung jawab fisik tersangka dan tumpukan alat bukti (Penyerahan Tahap II) berlangsung pada Kamis, 24 September 2026. Kegiatan ini dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur ke pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Pelaksanaan Tahap II tersebut direalisasikan sesudah berkas perkara pidana perpajakan dengan tersangka HT memperoleh penetapan status lengkap atau P-21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara," ucap Arridel.

banner 336x280