Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau kalangan asosiasi usaha agar memanfaatkan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC) berbasis sistem digital secara optimal demi memuluskan penetrasi pasar global sekaligus memikat masuknya modal asing.
JAKARTA – Ditjen Imigrasi terus mendorong berbagai himpunan pengusaha untuk memperluas penggunaan fasilitas Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC). Kebijakan strategis ini ditujukan guna memperlancar pergerakan para pelaku bisnis lintas negara, mendongkrak nilai tambah perekonomian domestik, serta mempercepat laju penanaman modal langsung dari luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menerangkan bahwa penyatuan kanal KPP APEC ke dalam ekosistem digital nasional disiapkan agar usahawan lokal semakin leluasa mengekspansi jaringan bisnis ke luar negeri, sekaligus memantapkan daya saing Indonesia sebagai episentrum investasi yang menjanjikan di kawasan Asia-Pasifik.
"Integrasi layanan KPP APEC ke dalam ekosistem digital diharapkan tidak hanya mempermudah pebisnis lokal melakukan ekspansi pasar, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang kompetitif di kawasan Asia-Pasifik," ujar Hendarsam saat menyampaikan keterangannya di Jakarta, Selasa.
Guna mempercepat efektivitas pemanfaatan kemudahan tersebut, pihak keimigrasian mengadakan agenda diseminasi petunjuk kebijakan KPP APEC bersama para pimpinan asosiasi usaha serta kementerian/lembaga terkait. Di panggung internasional, total pemegang aktif dokumen perjalanan ini di seluruh wilayah ekonomi anggota APEC melesat tajam sampai menembus angka di atas 580.000 pengguna pada tahun 2026.
Sementara di dalam negeri, jumlah pengguna aktif asal Indonesia pada tahun 2026 tercatat sebanyak 1.814 orang. Catatan itu mencerminkan lonjakan sebesar 41,8 persen apabila dibandingkan dengan catatan tahun 2025 yang menghimpun 1.279 pemohon.
Transformasi Digital dan Efisiensi Akses Pengajuan
Mengacu pada ketetapan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025, instrumen KPP APEC diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang berstatus pengusaha domestik (mencakup pemegang saham, dewan direksi, serta jajaran komisaris), praktisi bisnis multinasional, aparat pemerintahan, hingga tenaga profesional tertentu semisal dokter spesialis, konsultan sub-spesialis, dan arsitek. Pemegang kartu memperoleh hak istimewa berupa kebebasan visa perjalanan berulang serta jalur pemeriksaan khusus pada pintu kedatangan bandara di negara-negara APEC.
Hendarsam menuturkan transformasi digital sistem KPP APEC merupakan wujud pembenahan birokrasi imigrasi. "Pemutakhiran layanan melalui platform digital abtc.imigrasi.go.id ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi dan memberikan kepastian waktu proses, sehingga para pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnis internasional secara lebih terukur," terangnya.
Pada masa lalu, tahapan pengajuan dokumen ini dijalankan secara konvensional dan memakan masa tunggu sampai enam bulan. Kini, melalui portal elektronik terpadu, pemohon hanya perlu membuat akun pribadi, mengunggah berkas yang ditentukan, lalu membayar biaya retribusi senilai Rp2.500.000 melalui saluran perbankan resmi. Pemeriksaan berkas dan penelusuran rekam jejak pemohon dituntaskan petugas imigrasi dalam tenggat tujuh hari kerja sesudah pembayaran terverifikasi.
Dokumen KPP APEC yang telah disahkan kini dialihkan ke dalam bentuk virtual digital yang tersimpan pada telepon pintar, meniadakan kartu fisik sebelumnya. Format peranti lunak ini menawarkan proteksi keamanan berstandar tinggi berkat integrasi pengecekan keaslian pengguna, kemudahan akses mobilitas, dan kemampuan memantau status persetujuan antarnegara APEC secara langsung setiap saat.
Sinergi Dunia Industri serta Peluang Penanaman Modal
Kelancaran mobilitas pengusaha ini selaras dengan tren peningkatan modal asing langsung (FDI) di sekeliling wilayah APEC. Berdasarkan rilis data resmi Kementerian Investasi/BKPM, capaian Penanaman Modal Asing (PMA) Indonesia sepanjang tahun 2025 mampu menembus US$53,4 miliar. Hendarsam kembali menegaskan dedikasi penuh instansinya dalam mengawal perbaikan iklim usaha dan integrasi perekonomian regional.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Luar Negeri KADIN Indonesia Bernadino Maningka Vega memaparkan bahwa fasilitas KPP APEC memberikan dampak luar biasa bagi ekspansi usaha, komunikasi investor, serta fleksibilitas perjalanan. "Jadi beberapa dari pengusaha kami membutuhkan itu dan ini adalah salah satu-satu yang fasilitas yang disediakan yang bagi kami sangat berguna," ungkapnya.
Bernad menambahkan, manfaat KPP APEC sangat dirasakan selama agenda lawatan bisnis KADIN maupun kunjungan kerja delegasi bersama presiden dan kementerian terkait yang menuntut gerak cepat. Di kawasan APEC, KADIN secara intensif melakukan kunjungan ekonomi ke Jepang dan Korea Selatan yang sukses membukukan komitmen investasi 34 miliar dolar AS (23 miliar dolar AS bersumber dari Jepang, serta 10 miliar dolar AS dari Korea Selatan).
"Jadi penggunaan Kartu APEC sangat mempengaruhi pengusaha KADIN untuk bisa berangkat melakukan negosiasi dengan investor-investor," pungkas Bernad.





