Digitalisasi Pemda Melesat, Pajak dan Retribusi Nontunai Tembus Rp165 Triliun

Posted on

Jakarta – Perolehan pajak serta retribusi daerah lewat skema nontunai maupun digital sukses menembus Rp165 triliun sepanjang 2026. Keterangan tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sewaktu menghadiri pembukaan acara FEKDI X IFSE 2026 di Senayan, Jakarta, pada Kamis (24/9/2026).

Airlangga menerangkan bahwa penerimaan retribusi online di lingkup daerah mengalami kenaikan sekitar 10,6% bila dibandingkan capaian tahun sebelumnya.

"Retribusi daerah yang menggunakan sistem digital atau non tunai itu nilainya Rp 155 triliun pada 2026 dan dibandingkan tahun lalu juga naik 10,6%", ujar Airlangga.

Kenaikan positif tersebut dipicu oleh makin meluasnya pemda yang mengadopsi instrumen teknologi demi memperkuat tata kelola birokrasi beserta layanan masyarakat di wilayah masing-masing.

Sekarang ini, lanjut Airlangga, dari total 546 pemerintah daerah, tercatat 518 pemda atau 94,9% telah berhasil mengintegrasikan ekosistem digital.

"Sementara, dukungan konektivitas berbasis low earth orbit satellite telah menjangkau 269 Pemda, bersinergi dengan seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Selain itu, pemanfaatan Kartu Kredit Indonesia (KKI) oleh Pemda dan K/L yang sudah bisa dipakai di e-katalog nasional mulai Oktober 2026, juga diperluas kerja sama e-katalog dengan marketplace dan UMKM," tutur Airlangga.

Menghadapi 2027, Airlangga memandang transformasi digital daerah semestinya difokuskan guna mendongkrak mutu pelayanan publik, membenahi iklim investasi setempat, mengoptimalkan penataan Barang Milik Daerah secara tertib semacam sewa menyewa, serta mendirikan infrastruktur digital.

Ia turut menegaskan bahwa ekonomi digital milik Indonesia tetap terdepan di kawasan ASEAN, dengan nilai diproyeksikan mendekati US$100 miliar tahun 2025 dan melambung di kisaran US$180-340 miliar pada 2030.

Dirinya juga menguraikan pelunasan sejumlah Rp218,3 triliun yang terselesaikan pada 24 Agustus lalu itu murni terkait pemenuhan hak kewajiban utang-piutang antara Pemerintah bersama Bank Indonesia sesama lembaga negara.