Sebanyak 1.048 ton komoditas udang impor yang terindikasi menyalahi peruntukan berhasil diamankan aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada beberapa lokasi di kawasan Jawa Timur (Jatim).
Tindakan pencegahan ini ditempuh agar komoditas udang yang semestinya diproses khusus untuk keperluan ekspor tersebut tidak bocor serta merembes ke pasar dalam negeri.
Pihak KKP menyatakan lewat pengawasan ketat ini, potensi kerugian keuangan negara senilai Rp405,8 miliar telah berhasil diselamatkan dari ancaman penyelewengan.
"Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan tertulis resmi KKP, Selasa (22/9).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menerangkan kiriman udang tersebut didatangkan dari tiga negara, yakni Kanada, Argentina, serta Ekuador. Seluruh muatan masuk ke area Jawa Timur lewat fasilitas Kawasan Berikat.
Pung memaparkan komoditas udang yang didatangkan melalui skema Kawasan Berikat terikat regulasi peruntukan yang sangat ketat. Produk udang impor diwajibkan menjalani proses pengolahan lalu dikapalkan kembali ke luar negeri, bukan dijual bebas ke konsumen domestik.
Berdasarkan giat pengawasan lapangan, KKP menempelkan segel pada 19,16 ton jenis udang pink asal Kanada di wilayah Probolinggo dan Pasuruan. Petugas juga menyita 885,3 ton udang merah asal Argentina serta 144 ton udang vaname asal Ekuador.
Pung menuturkan langkah penyitaan ini dijalankan demi memberi kepastian bahwa pasokan komoditas perikanan dari luar negeri tersebut sama sekali tidak beredar di pasar lokal.
Ia menambahkan inspeksi dan pengawasan ini bergulir cepat sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang khawatir terhadap dugaan rembesan udang luar negeri di pasaran lokal.
"Pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik," terang Pung.
Upaya tegas ini pun ditujukan guna membentengi ekosistem pasar sekaligus menjaga petambak udang lokal dari ancaman produk impor yang menyalahi ketentuan operasional.
Aparat KKP kini tengah melakukan proses pendalaman perkara secara menyeluruh guna menelusuri dugaan pelanggaran izin distribusi rantai pasok udang impor tersebut.
Pung menggarisbawahi bila terbukti ada pelanggaran administratif, sanksi bakal diterapkan mengikuti aturan hukum perundang-undangan. Namun jika ditemukan indikasi perbuatan pidana, penanganannya bakal dilanjutkan menuju ranah penegakan hukum pidana.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku," tutup Pung.
Sepanjang agenda pengawasan hingga penindakan barang bukti, Ditjen PSDKP berkolaborasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menggelar koordinasi investigasi menurut yurisdiksi masing-masing lembaga.
KKP menegaskan apabila pada proses penelusuran dijumpai indikasi pelanggaran aturan di sektor perpajakan, pihak DJP segera memprosesnya berdasarkan wewenang serta peraturan undang-undang yang berlaku.
