Jakarta – Kerja sama resmi dijalin oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID melalui penandatanganan nota kesepahaman guna memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di bidang pertambangan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan penandatanganan memorandum of understanding atau MoU tersebut merupakan komitmen kolektif demi mewujudkan tata kelola industri tambang nasional yang akuntabel, transparan, serta berkelanjutan.
"Besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi. Oleh karena itu, transparansi dan integritas harus menjadi bagian penting dari pengelolaan industri pertambangan nasional," ungkap Ivan lewat keterangan pers, Rabu (14/10/2026).
Merujuk pada pantauan PPATK, total perputaran transaksi yang terindikasi berhubungan dengan lini pertambangan menyentuh sekitar Rp684,71 triliun. Angka ini mencakup Rp517,47 triliun selama 2025 dan tambahan Rp167,23 triliun pada paruh pertama 2026.
Data ini menjadi fokus krusial dalam mendeteksi sekaligus memitigasi bahaya tindak pidana finansial yang berkaitan langsung dengan tata kelola sumber daya alam atau kejahatan keuangan hijau.
Isu utama yang menjadi sorotan khusus lembaga intelijen keuangan tersebut mencakup maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah, seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa, serta indikasi penyelundupan emas ilegal ke mancanegara.
"Sepanjang 2023-2025, PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI senilai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan deteksi dini dan kolaborasi untuk mencegah pemanfaatan sektor pertambangan sebagai sarana kejahatan keuangan," tutur Ivan.
Lebih lanjut, Ivan mengutarakan kemitraan bersama holding BUMN tambang MIND ID memegang peranan krusial untuk memperketat pencegahan dan penindakan TPPU serta korupsi di lingkungan pertambangan.
Berbekal pertukaran data, penguatan analisis, hingga peningkatan kapasitas SDM, kerja sama ini diyakini mampu mendorong praktik tata kelola perusahaan yang bersih, memaksimalkan pendapatan kas negara, dan menjamin sumber daya alam dinikmati masyarakat luas.
Kesepakatan tersebut merangkum beberapa fokus penting, antara lain pertukaran informasi, riset bersama, perumusan telaah strategis, serta penyelenggaraan program edukasi, sosialisasi, dan pelatihan teknis.
Kemitraan strategis ini ditujukan agar kedua institusi semakin tangguh dalam mengidentifikasi tren, modus operandi, serta potensi ancaman kejahatan moneter tambang.
Di samping mendongkrak mutu keahlian aparat, integrasi ini difokuskan guna memperkuat mitigasi preventif yang terukur dengan mengoptimalkan kajian analisis berdasarkan kewenangan perundang-undangan.
