Jakarta, CNBC Indonesia – Sosok Menteri Keuangan (Menkeu) era 1998, Fuad Bawazier, menyampaikan gagasan perihal reformasi tata kelola serta sistem perizinan pada industri pertambangan nasional agar diserupakan dengan pola yang berlaku di ranah minyak dan gas bumi (migas). Langkah pembaruan tersebut didorong guna menangkal berbagai potensi tindak kecurangan sekaligus mendongkrak pemasukan devisa bagi kas negara.
Menurut pandangan Fuad, model regulasi perizinan tambang yang berjalan sekarang ini amat rentan menyulut rupa-rupa penyimpangan kegiatan ekonomi, mulai dari praktik transfer pricing hingga manipulasi data volume ekspor. Ia berpendapat bahwa pemberlakuan konsep kedaulatan penguasaan negara layaknya sektor migas yang tetap akomodatif pada dunia usaha (business friendly) adalah jalan keluar jitu guna menyumbat rembesan pendapatan negara.
"Kita business friendly-nya tuh artinya apa? Ya kalau ada sumber kita pemerintah enggak bisa, ya kita boleh orang-orang swasta itu boleh, boleh tender. Silakan yang ngambil siapa, ya kan? Tapi kan tetap kepemilikannya negara lah, udah ibaratnya kayak minyak ajalah," cetus Fuad saat berbicara di program Podcast Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, dikutip hari Rabu (21/10/2026).
Fuad menguraikan bahwa sistem kedaulatan negara terhadap seluruh kekayaan sumber daya tambang sejatinya tetap memberikan ruang gerak bagi korporasi swasta lewat jalur lelang atau mekanisme tender. Dirinya menegaskan, transformasi dari izin tambang biasa menuju ikatan kontrak penguasaan negara yang berpijak teguh pada Pasal 33 UUD 1945 sudah sangat mendesak direalisasikan karena pola izin usaha pertambangan hari ini memicu menjamurnya kejahatan transaksi keuangan.
"Ini karena mereka mau menguasai benar, akibatnya kecurangan semua cara dilakukan dan tidak bisa-bisanya kecurangan itu. Transfer pricing, under invoicing, wah segala macam. Volume jadi dikecilin, ya kan? Harganya dimainin, terus under invoicing dikecilin," beber Fuad menerangkan modusnya.
Bukan melulu perkara kebocoran angka penjualan ekspor, keroposnya tata kelola komoditas tambang dinilai turut memicu meluasnya pengoperasian tambang ilegal tanpa izin resmi di banyak pelosok kawasan. Angka penyebaran tambang liar tersebut diperkirakan telah membengkak menembus 25.000 titik sebaran, termasuk di dalamnya penjarahan logam emas yang ditaksir menyentuh angka ratusan kilogram pada tiap harinya.
"Terus mereka udah enggak pakai izin, yang ilegal ribuan. Konon kabarnya 25.000-an (lokasi) atau berapa yang ilegal-ilegal begitu. Tambang itu. Gua emas diambilin kiloanlah saban saban saban hari ada yang bilang sekian puluh kilo, ada yang bilang 300 kilo," papar mantan menteri tersebut secara rinci.
Oleh sebab itulah, pemakaian kerangka regulasi tambang yang setara industri migas dipercaya bakal mampu menata ketertiban iklim investasi, di samping mengunci segenap devisa hasil ekspor supaya benar-benar menetap di tanah air. Eksistensi kepastian hukum beserta kekokohan landasan aturan diyakini langsung membawa dampak lonjakan drastis pada penghasilan negara demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
"Kalau ini sudah dilakukan dengan benar, makmur kita, subur, devisanya banyak kita. Enggak devisa yang sekarang kita ekspor ditinggalin kanan kiri enggak enggak karuan kan?" tegas Fuad.
Ketika memasuki pertengahan tahun ini, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nyatanya sempat mengkaji gagasan terkait penerapan mekanisme kontrak bagi hasil migas ke dalam ruang lingkup pertambangan umum. Walaupun begitu, telaah mendalam perkara rencana tersebut masih bergulir sebagai agenda perbincangan internal jajaran otoritas pemerintah.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menuturkan bahwa peninjauan menyeluruh tersebut mencakup bermacam parameter teknis serta kalkulasi finansial yang bertalian erat dengan target capaian jangka panjang pemerintah. Satu tujuan utama dari upaya penyelarasan skema ini adalah menghadirkan perlindungan kepastian aturan yuridis dan jaminan ketenangan berusaha bagi kalangan pengusaha.
"Masih dalam pembahasan. Itu nanti itu lagi dikaji oleh Minerba. Ini kita belum ini tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis dan juga ini mempertimbangkan pendapatan negara," kata Yuliot ketika ditemui di markas Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (5/6/2026).
Kubu pemerintah menilai bahwa penyesuaian regulasi model pembagian hasil ini teramat krusial guna mempercepat langkah penyelamatan aset kekayaan alam milik bangsa. Kerangka perundangan yang saling terpadu diproyeksikan mampu membentuk iklim investasi yang jauh lebih terjamin, stabil, serta berdaya saing bagi korporasi tambang di masa-masa mendatang.
"Jadi kalau kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha," tuturnya kembali memaparkan arah kebijakan.
Rancangan perombakan pola bagi hasil pertambangan tersebut meliputi studi atas sejumlah usulan rasio proporsi, yang salah satunya memunculkan opsi skema pembagian 70:30. Aparatur negara menegaskan kalau setiap perubahan aturan operasional harus berlandaskan fondasi kokoh demi membangun stabilitas iklim usaha jangka panjang.
Pihak kementerian juga memberikan garansi bahwa babak peralihan sistem kerja sama bagi hasil pertambangan ini mustahil ditetapkan secara sepihak. Yuliot menandaskan kembali kalau seluruh rangkuman hasil kajian terperinci nantinya bakal segera dibawa ke meja rapat tingkat tinggi kepresidenan demi mencapai mufakat definitif.
"Itu ya nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," pungkas Yuliot menegaskan alur penentuan keputusan.
Pada kesempatan lain sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pun pernah menanggapi desas-desus yang menyebutkan bahwa pembagian skema gross split bakal dipatok pada rasio angka 70:30. Kendati belum membeberkan secara mendalam, pihak berwenang terus mengkaji beragam alternatif skema terbaik yang dapat diberlakukan.
"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu enggak spesifik," ujar Tri kepada wartawan saat berada di Gedung DPR RI, hari Kamis (4/6/2026).
Walau begitu, sampai detik ini belum ditetapkan keputusan resmi yang bersifat final menyangkut rencana transformasi besar tersebut. Tri kembali menjelaskan bahwa pihaknya masih secara berkesinambungan menyisir sistem tata kelola pertambangan, termasuk hal ihwal menyangkut regulasi Izin Usaha Pertambangan beserta unsur terkait lainnya.
"Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasi lah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu," tutup Tri Winarno mengakhiri penjelasannya.








