Penanganan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan formulasi kebijakan yang terencana dan strategis.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap agenda pemerintah dalam merevisi regulasi mengenai pembukaan areal lahan dengan metode pembakaran demi memperkokoh langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peninjauan regulasi tersebut dinilai wajib dibarengi dengan telaah mendalam terkait kemanjuran pengawasan di lapangan serta ketersediaan instrumen bantuan untuk warga supaya mampu berpindah menuju cara pembersihan areal tanpa menggunakan api.
Ketua Umum APHI Soewarso menyampaikan, modifikasi payung hukum sepatutnya menimbang potensi rambatan api liar, sifat tanah, serta kapasitas warga bersama petugas keamanan di wilayah setempat saat menjinakkan amukan api. Menurut pandangannya, sebatas memberikan limitasi terhadap luas areal garapan sama sekali belum menjamin api bakal tetap terkendali secara aman.
“APHI mendukung langkah pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tujuannya memperkuat pencegahan karhutla, melindungi masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Soewarso dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Sikap positif dari pelaku usaha ini merespons inisiatif otoritas negara yang berniat mengusulkan revisi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 perihal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Titik krusial yang menyita sorotan publik ialah adanya pengecualian kegiatan pembakaran berlandaskan adat setempat, yang mana pada bagian penjelasan aturan perundangan tersebut mencakup lahan optimal seluas dua hektare untuk masing-masing kepala keluarga lewat pemenuhan syarat tertentu.
Soewarso memaparkan bahwa kajian ulang perundang-undangan harus cermat memperhitungkan dinamika cuaca, karakteristik fisik areal, ketercukupan cadangan pasokan air, serta kesiapsiagaan peralatan teknis bersama tim pemadam kebakaran. Sederet unsur tersebut sangat memengaruhi kemahiran regu dalam membendung api agar hawa panas tidak menjalar luas menghanguskan kawasan sekitar.
“Api tidak mengenal batas kepemilikan lahan. Pembakaran pada satu lokasi dapat menimbulkan risiko bagi wilayah sekitarnya apabila tidak terkendali. Karena itu, pencegahan harus menjadi pertimbangan utama dalam penataan aturan,” ujarnya.
Dirinya melanjutkan, pembaruan kerangka hukum seyogianya berjalan beriringan dengan hadirnya opsi ramah lingkungan yang praktis dipraktikkan masyarakat bawah. Sumbangsih konkret seperti penyediaan mesin pembuka tanah, bimbingan lapangan, dan fasilitasi permodalan amat mendesak supaya transisi pengolahan tanah tanpa api bisa dijangkau dengan anggaran yang tidak memberatkan.
“Perubahan aturan perlu disertai solusi yang nyata. Masyarakat harus mendapatkan dukungan agar dapat membuka dan mengolah lahan tanpa membakar dengan biaya yang terjangkau,” kata Soewarso.
Ia menyambung, kalangan korporasi sektor kehutanan siap mengulurkan kontribusi lewat skema kemitraan produksi serta pembinaan masyarakat desa sesuai tantangan lokalitas setempat. Pelaksanaan program kemasyarakatan tersebut wajib diselaraskan bersama pemerintah daerah hingga aparatur desa sehingga paket intervensi tepat menyasar komunitas target yang sungguh-sungguh memerlukan.
Soewarso turut menggarisbawahi urgensi sosialisasi pengetahuan secara terus-menerus, sistem peringatan dini, ketangguhan respon darurat, serta jalinan komunikasi intensif antara instansi negara, dunia usaha, dan khalayak ramai. Upaya gabungan ini amat fundamental untuk mengokohkan benteng mitigasi karhutla, baik saat merujuk pada regulasi aktif sekarang maupun pasca-disahkannya revisi undang-undang di masa depan.
Pada kesempatan lain, pengamat hukum kehutanan dan lingkungan hidup, Sadino, mengingatkan para pemangku kebijakan agar gagasan perombakan regulasi berpijak pada interpretasi norma secara komprehensif. Dirinya menegaskan bahwasanya klausul perizinan bakar lahan maksimal seluas dua hektare tidak boleh diselewengkan sebagai lampu hijau massal untuk menyulut kebakaran hutan atau kawasan perkebunan.
Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tertera larangan tegas pembersihan areal dengan sarana pembakaran. Kendati demikian, bunyi ayat (2) menggariskan penerapan klausul pembatasan tersebut wajib menaruh perhatian yang saksama terhadap kekayaan kearifan lokal di tiap-tiap yurisdiksi daerah.
Penjelasan pasal tersebut menguraikan bahwa kearifan lokal meliputi aktivitas membakar lahan paling luas dua hektare bagi tiap kepala keluarga khusus budidaya tanaman varietas lokal. Petak tanah garapan pun wajib dibentengi parit pemisah atau sekat bakar guna membendung loncatan api ke perimeter sekitarnya.
“Ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh. Ada konteks kearifan lokal, batas luas lahan, jenis tanaman, dan persyaratan sekat bakar. Jadi, tidak tepat apabila dipahami sebagai kebebasan membakar hutan atau lahan seluas dua hektare,” kata Sadino.
Sadino memandang telaah kritis mestinya mencakup daya tampung warga pedesaan dalam mematuhi deretan prasyarat tersebut, efisiensi pengawasan operasional, serta presisi norma demi kepastian masyarakat dan para penegak hukum. Seandainya pemerintah bertekad merombak atau mencabut norma pasal tersebut, seluruh tahapan tata kelola legislasi resmi wajib ditempuh secara cermat.
Ia mengimbuhkan bahwa koreksi di tingkat undang-undang dan aturan pemerintah pasti merembet ke aturan teknis turunannya. Oleh sebab itu, pembahasan revisi harus menyerap aspirasi masyarakat adat, warga lokal, pemerintah daerah, ilmuwan kampus, serta pemangku kepentingan kunci agar proteksi alam lestari seimbang dengan nafkah rakyat.
Dirinya juga mengingatkan bahwa peninjauan ulang hak pembakaran bagi warga adat sedikit pun tidak menghapus tanggung jawab perusahaan dalam mengantisipasi sekaligus mengatasi bencana karhutla berdasar hukum. Perubahan undang-undang diharapkan memicu kepatuhan seluruh pihak berkat pedoman kerja yang terang benderang serta pengawasan yang konsisten.





