Catat! Ketentuan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, 7 Komoditas Ini Kena Sanksi Bila Melanggar

Posted on

Jakarta – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara resmi bakal diterapkan serentak mulai tanggal 18 Oktober 2026. Ketetapan regulasi ini berpijak langsung pada payung hukum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 perihal Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hingga detik ini, otoritas berwenang memastikan sama sekali tidak terdapat tanda-tanda ataupun rencana penundaan terkait tenggat waktu realisasi sertifikasi halal tersebut di lapangan.

Ketika berbicara pada pertemuan koordinasi pelaksanaan kewajiban jaminan produk halal di lingkungan kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) hari Rabu (23/9/2026), Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan memaparkan secara terperinci. Dia menekankan bahwa kebijakan sertifikasi halal ini dihadirkan bukan berniat menghalangi maupun membatasi pergerakan aktivitas perdagangan berbagai produk komersial. Sebaliknya, dirinya menjelaskan skema legalitas ini menjadi piranti strategis demi menjamin kenyamanan perlindungan publik, sembari meningkatkan nilai ekonomi dan mendongkrak daya saing barang di pasar perdagangan modern.

Haikal menyadari penuh kenyataan bahwa masyarakat tentu memiliki kebebasan individual untuk menentukan aneka produk yang hendak dikonsumsi harian. Kendati demikian, aparatur negara tetap memikul tanggung jawab konstitusional guna memberi proteksi pasti bagi para peminat barang halal di Tanah Air.

Lebih lanjut, ia menegaskan berlakunya regulasi ini tidak akan sedikit pun menghambat kelancaran arus barang dagangan internasional. Malahan, Haikal memandang seluruh pelaku usaha bersama para mitra dari mancanegara saat ini telah menyatakan kesiapan matang dalam mematuhi sistem jaminan produk halal Nusantara.

"Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional," kata Haikal, dikutip dari situs resmi BPJPH, Senin (28/9/2026).

"Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan," tegas Haikal.

Pada forum lain, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menggarisbawahi urgensi pemahaman produsen terhadap kecenderungan konsumen dan pergerakan pasar. Produsen yang meremehkan hal ini dipastikan menanggung risiko. Oleh karenanya, pengurusan sertifikat halal bukan sekadar menggugurkan kewajiban birokrasi, melainkan langkah adaptif menangkap kebutuhan pembeli.

"Riset seperti ini sangat kita butuhkan karena pertimbangan konsumen harus diperhatikan oleh pelaku usaha karena jika tidak dipertimbangkan, ketika mandatori halal itu berlaku, sanksi pasar bisa jadi akan jauh lebih kejam dibanding sanksi regulasinya," katanya, mengutip situs resmi BPJPH.

Lantas, produk apa saja yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 nanti?

Haikal menuturkan, penetapan target batas waktu Oktober 2026 ini merupakan kelanjutan dari skema tahapan sertifikasi halal bagi kelompok produsen level menengah dan skala besar yang bergulir sejak Oktober 2024 silam.

Penerapan aturan Oktober 2026 tersebut tidak cuma mencakup sektor komoditas pangan dan minuman semata. Payung kebijakan penahapan halal ini kian diperluas jenisnya hingga merangkul komoditas usaha mikro serta skala kecil, mencakup kategori produk impor asal mancanegara maupun buatan lokal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, komoditas yang harus memiliki sertifikasi halal terhitung sejak 18 Oktober 2026 mencakup:

1. Komoditas produk makanan dan minuman.
2. Produk hasil sembelihan beserta unit jasa pemotongan hewan.
3. Seluruh produk kosmetik perawatan wajah dan tubuh.
4. Berbagai produk kimiawi sintetis serta hasil rekayasa genetik.
5. Produk obat tradisional bahan alam, obat kuasi, dan suplemen pendukung kesehatan.
6. Bahan baku produksi, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong makanan minuman.
7. Barang gunaan, meliputi sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Terkait jerat konsekuensi, pemerintah menyiapkan instrumen sanksi administratif formal, mencakup peringatan tertulis berkala, pengenaan denda administratif finansial, pencabutan status sertifikat halal, hingga perintah penarikan barang dari peredaran publik.

Lalu, bagaimana dengan produk nonhalal?

Pedoman resmi BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal telah memuat panduan penandaan tersebut. Mengacu pasal 3, aturan ini mengikat komoditas berbahan dasar haram yang otomatis dikecualikan dari sertifikasi halal, sehingga diwajibkan menyertakan label khusus.

Bentuk penandaan nonhalal tersebut dapat memuat tulisan peringatan "MENGANDUNG BABI" bergambar babi atau menyematkan teks "NON HALAL".

Pemasangan tanda ini harus dicetak pada bungkus kemasan, bagian spesifik produk, ataupun area produk tertentu yang gampang disimak, jelas dibaca, serta tidak mudah luntur, terlepas, atau sengaja dirusak.

[Gambas:Instagram]