Buntut Viral Dugaan Penganiayaan ABK, KKP Tangguhkan Izin Operasional KM Maulana 23

Posted on
banner 336x280

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi membekukan seluruh akses layanan operasional milik kapal motor (KM) Maulana 23. Tindakan tegas ini diambil setelah munculnya rekaman dugaan tindak kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP) yang mendadak viral di jagat maya.

Kini, armada penangkap ikan tersebut telah diamankan oleh otoritas berwenang di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru, guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut secara terpadu bersama aparat penegak hukum.

banner 468x60

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono secara tegas menentang segala wujud penganiayaan maupun pelanggaran hak mendasar para pekerja laut. KKP memastikan komitmennya dalam menjaga keselamatan kerja, taraf kesejahteraan, serta penegakan hak setiap awak kapal sesuai payung hukum.

"Kami sangat menyesalkan dan mengecam dugaan tindak kekerasan ini. Keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan merupakan hal yang harus menjadi perhatian utama. Begitu menerima informasi, kami langsung melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kapal dan mengambil langkah sesuai kewenangan KKP," tutur Menteri Trenggono melalui pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (3/10).

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif memaparkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan legalitas, KM Maulana 23 merupakan armada perikanan berbobot 89 gross tonnage (GT) dengan dokumen izin yang sebenarnya masih berlaku aktif.

Kapal tangkap tersebut memanfaatkan alat penangkapan ikan berjenis jala jatuh berkapal dengan alokasi penangkapan di Zona 03, yang mencakup kawasan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 serta 718.

Berdasarkan catatan pangkalan, kapal terdaftar di PP Dobo serta Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta. KM Maulana 23 berada di bawah naungan PT Anugrah Maritim Indonesia Raya yang mengantongi izin alokasi sebanyak lima unit armada tangkap.

Menilik riwayat perjalanan, KM Maulana 23 tercatat berlayar meninggalkan dermaga PPS Nizam Zachman Jakarta sejak tanggal 15 Juli 2026. Namun, kapal terpantau mematikan perangkat vessel monitoring system (VMS) sejak 22 Agustus 2026, yang kini menjadi bahan penyelidikan intensif KKP.

Merespons situasi tersebut, KKP langsung menonaktifkan operasional KM Maulana 23 dari platform elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT). Pemblokiran akses ini mengakibatkan kapal tidak bisa memproses persetujuan berlayar dan dilarang melanjutkan aktivitas penangkapan ikan di laut.

"Penangguhan ini merupakan langkah awal yang kami ambil sesuai kewenangan KKP. Apabila berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum ditemukan bukti pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin, KKP akan mengambil tindakan administratif lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Latif.

Selain pembekuan, KKP berencana menggelar audit menyeluruh terhadap seluruh kapal operasional PT Anugrah Maritim Indonesia Raya guna menilai kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan tenaga kerja kelautan.

KKP juga menggandeng Kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta instansi terkait demi mempercepat penanganan perkara hukum dan mengawal pemenuhan hak-hak korban.

KKP menegaskan bahwa proses investigasi dugaan penganiayaan ini terus dikoordinasikan bersama aparat penegak hukum, sembari menjunjung asas praduga tak bersalah dan memprioritaskan keselamatan korban.

Kejadian ini mencuat sesudah viral rekaman video yang memperlihatkan seorang pria terkurung di dalam wadah tong berisi air. Korban tampak mengalami penyiksaan fisik brutal, mulai dari diinjak hingga dipukul oleh awak lain.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa korban tindak kekerasan di atas kapal tersebut tidak cuma satu individu, melainkan terdata mencapai empat orang ABK.

"Identitas salah satu korban terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin dan berdasarkan penelusuran garis waktu," terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri dalam keterangan resminya, Jumat (2/10).

banner 336x280