Buntut Napi Gelar Pesta Sabu, Oknum Pegawai Rutan Depok Dipecat dari ASN

Posted on

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil tindakan keras menyusul terjadinya insiden narapidana yang berpesta zat terlarang di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sana dengan inisial SD dijatuhi hukuman berupa pemberhentian kerja secara permanen.

"Yang Depok itu kita pecat ya. Satu orang kita berhentikan. Inisialnya SD," ucap Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Rudi Setiawan, sesudah menghadiri agenda koordinasi di Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenkokum HAM Imipas), Jakarta, pada Jumat (9/10/2026).

Rudi menyampaikan, pegawai yang dipecat itu diduga kuat menjadi sosok yang meloloskan paket serbuk kristal sabu masuk langsung menuju ke dalam kamar tahanan.

"Petugasnya, petugas yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam lapas, itu kita berhentikan. Statusnya ASN, ya," tegas Rudi menguraikan keputusan tersebut.

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan instansinya turut memberlakukan hukuman bagi beberapa petugas lain yang terindikasi ikut andil dalam tindakan terlarang itu. Kendati begitu, identitas para pegawai lain maupun rincian bentuk sanksi yang dijatuhkan tidak dijelaskannya secara gamblang.

"Pokoknya satu yang dipecat, ya. Yang lainnya hukuman disiplin, ya," tutur Rudi kembali.

Penyelidikan Terhadap Dua Orang Penjaga Rutan

Pihak kepolisian dari jajaran Polres Metro Depok sebelumnya bergerak menyelidiki perkara penyalahgunaan zat metafetamina di Rutan Depok tersebut. Kasus pesta narkoba ini awalnya diusut sejak 27 September 2026, tetapi baru menjadi perbincangan luas di media sosial pada 3 Oktober 2026. Aparat Polres Depok pun sempat menyisir dan menggeledah area yang disinyalir menjadi titik perayaan itu.

Sepanjang proses pengusutan kasus, aparat telah memeriksa dua penjaga rutan. Data awal pemeriksaan mengindikasikan mereka berdua terlibat proses penyelundupan barang terlarang. Satu penjaga diduga memasukkan serbuk sabu, sementara rekannya diduga memfasilitasi masuknya perlengkapan lampu gemerlap disko serta peranti musik.

"Nanti kita dalami yang bersama mereka siapa saja. Yang jelas sampai sekarang peranan mereka berdua itu hanya satu menyediakan alat musik, satu menyediakan sabu," tutur Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra ketika ditemui di Balai Kota Depok, Senin (5/10/2026).

Walau demikian, temuan lapangan itu terus dikembangkan oleh pihak berwenang. Jika bukti-bukti yang didapat semakin mempertegas kesalahan keduanya, tindakan hukuman tegas bakal diusulkan demi memberikan efek jera.

"Kami akan sampaikan ke Kepala Rutan supaya yang dua orang ini bisa diberikan sanksi, apakah itu administratif atau sanksi kode etik dan sebagainya. Supaya nanti ke depan ada efek jera, supaya tidak terulang lagi," papar Rony.

Selain itu, Polres Metro Depok juga menguji kadar urine dari dua pegawai yang diduga menyuplai barang haram ke para warga binaan tersebut. Uji tes menunjukkan hasil negatif.

"Tapi kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam dari mana asal sabu tersebut. Kemudian hasil pemeriksaan dari kami nanti akan sebagai acuan bagi Karutan untuk memberikan sanksi," tutup Rony menjelaskan.