Pihak Kantor Imigrasi Denpasar mengambil tindakan tegas mendeportasi dua warga negara asing asal China yang memiliki inisial QL dan LW akibat menjalankan aktivitas medis tanpa izin di salah satu fasilitas rumah sakit swasta kawasan Bali tanpa dilengkapi dokumen izin tinggal resmi serta lisensi kedokteran yang sah.
Otoritas Kantor Imigrasi Denpasar, Provinsi Bali, secara resmi memulangkan paksa dua orang warga negara (WN) China lantaran kedapatan menyelenggarakan praktik pengobatan ilegal pada sebuah rumah sakit swasta di pusat ibu kota Bali. Dua WNA berinisial QL (40) serta LW (18) tersebut mulanya diamankan oleh petugas pada penghujung September 2026 usai terbukti melanggar ketentuan hukum keimigrasian nasional.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan dengan tegas perihal kewajiban seluruh warga negara asing mematuhi tata tertib keimigrasian yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Penindakan terhadap kedua pelaku dilakukan sesaat setelah personel imigrasi memperoleh laporan warga terkait gerak-gerik mencurigakan di dalam gedung fasilitas pelayanan kesehatan bersangkutan.
"Mereka secara sembunyi-sembunyi mengoperasikan praktik medis di sebuah rumah sakit swasta di Bali tanpa izin tinggal yang sesuai dan tanpa lisensi medis yang sah," kata Haryo Sakti sewaktu memberikan keterangan di Denpasar, Ahad.
Investigasi Berangkat dari Aduan Masyarakat
Pengusutan perkara pelanggaran hukum ini berpangkal dari aduan publik yang membeberkan kehadiran pihak asing yang membuka tindakan medis tanpa legalitas pada rumah sakit swasta tersebut. Merespons laporan penting itu, aparat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar langsung bergerak melancarkan kegiatan pengawasan intensif terhadap fasilitas kesehatan yang dilaporkan.
Kendati kedua ekspatriat asal Tiongkok itu sedang tidak menangani pasien saat petugas mendatangi lokasi, instansi keimigrasian tetap menyita seluruh paspor beserta berkas perjalanan mereka. Keduanya selanjutnya dipanggil menuju kantor imigrasi untuk mengikuti rangkaian pemeriksaan mendalam terkait pelanggaran operasional tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan fakta QL bersama LW menginjakkan kaki di Indonesia pada Juli 2026 menggunakan fasilitas visa kunjungan biasa. Namun, temuan riil membuktikan keduanya aktif bekerja sebagai tenaga medis di instansi swasta tersebut tanpa mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja resmi maupun surat izin resmi dari kementerian terkait.
Tindakan Represif terhadap Pelanggar Hukum
Konsekuensi dari perbuatan ilegal itu membuat kedua warga asing dipulangkan ke kota asal mereka di Beijing serta Wuhan. Langkah deportasi diambil berlandaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian yang memberi wewenang melakukan penindakan administratif deportasi kepada orang asing yang melanggar hukum nasional Indonesia.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi para WNA di tanah air agar selalu mengurus kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas riil di lapangan. Imigrasi Denpasar berkomitmen memperketat pengawasan supaya peristiwa kedokteran ilegal tidak terjadi lagi.
Materi berita ini diproduksi melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.


