Bongkar Tiga Pelanggaran Pasar Modal, OJK Tindak Tegas Kasus Manipulasi Saham hingga Laporan Palsu

Posted on
banner 336x280

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis keputusan pengenaan sanksi terhadap sederet entitas maupun individu yang terbukti melakukan praktik manipulasi saham di bursa domestik.

JAKARTA — Lembaga pengawas industri keuangan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif sehubungan dengan tiga perkara pelanggaran hukum di ranah pasar modal. Salah satu perkara yang menjadi perhatian utama publik merupakan rekayasa perdagangan pada pergerakan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang mendulang keuntungan ilegal melampaui angka Rp 5 miliar.

Rangkaian sanksi administratif ini terbagi ke dalam tiga perkara berbeda. Rinciannya, perkara permulaan menyangkut manipulasi transaksi saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) pada rentang waktu antara 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Perkara berikutnya berhubungan dengan tindakan melanggar hukum oleh jajaran Dewan Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) mengenai pelaporan posisi keuangan entitas untuk periode 2017 sampai 2020. Sementara itu, perkara pemungkas melibatkan perbuatan melanggar regulasi oleh seorang mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Lianiwati.

“Penetapan tindakan administratif tersebut merupakan tindak lanjut atas proses pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (4/11/2026).

Membedah persoalan secara lebih mendalam, terutama ihwal penegakan hukum terhadap aktivitas jual beli saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), regulator keuangan menerangkan bahwa proses pemeriksaan intensif untuk kurun waktu 6 September 2022 sampai dengan 29 Mei 2023 membuktikan adanya pelanggaran terhadap norma Pasal 91 serta Pasal 92 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 perihal Pasar Modal (UUPM), sebagaimana mengalami perubahan melalui Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Bentuk pelanggaran berat tersebut terwujud dalam skema transaksi efek berencana yang sengaja dirancang untuk merekayasa gambaran semu serta menyesatkan khalayak ramai mengenai likuiditas perdagangan, sekaligus memanipulasi formasi pergerakan harga saham emiten bersangkutan di lantai bursa.

“Hasil pemeriksaan OJK mengidentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR pada periode pemeriksaan, serta komunikasi antar pihak terkait yang dilakukan dalam rangka menjaga pergerakan harga saham PANR. Pola transaksi tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan dimaksud sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya,” terang OJK.

Berdasarkan penyelidikan menyeluruh berikut penghitungan mendalam dari otoritas, total perolehan laba yang didapatkan secara melawan hukum lewat aksi perdagangan tersebut nominalnya menembus lebih dari Rp 5 miliar. Menyikapi temuan nyata ini, OJK lantas mengganjar langkah administratif konkret terhadap nama-nama yang ikut bertanggung jawab.

Satrijanto Tirtawisata dinyatakan sah melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM lantaran memprakarsai visualisasi perdagangan semu dan merekayasa harga efek PANR. Ketetapan administratif yang ditimpakan kepadanya yakni kewajiban mutlak untuk mengembalikan seluruh keuntungan haram yang telah dikantongi dengan jumlah total senilai Rp 5.073.291.914.

Selain itu, pihak lain yang terseret adalah Melani yang dinilai ikut berkontribusi aktif dalam rantai perdagangan yang memicu gambaran fiktif dan memengaruhi mekanisme pembentukan harga wajar saham PANR. Konsekuensi administratif yang dijatuhkan terhadap dirinya berupa pemblokiran serta larangan berkegiatan di seluruh industri pasar modal, transaksi keuangan derivatif, dan bursa karbon selama masa 5 tahun.

Langkah hukuman sebanding juga diganjarkan kepada Upita Amalia. Dia diputuskan ikut ambil bagian dalam rekayasa transaksi yang menyajikan persepsi menyesatkan serta mengintervensi kalkulasi harga saham PANR di pasar reguler. Sanksi administratif yang diwajibkan kepadanya yaitu hukuman pencekalan beraktivitas pada ranah pasar modal, pasar keuangan derivatif, serta perdagangan bursa karbon untuk jangka waktu 5 tahun.

Tidak berhenti di situ, demi membereskan instrumen yang disalahgunakan selama praktik manipulatif berjalan, pengawas pasar modal melayangkan perintah tegas ke sejumlah perusahaan pialang efek agar segera memblokir dan menutup rekening penampung transaksi.

Pihak regulator memetakan setidaknya terdapat 18 nama pemilik rekening efek yang masuk ke dalam daftar perintah terminasi. Daftar pemilik rekening efek tersebut yakni Tan Hok Kiong alias Arifin yang terdaftar pada PT Artha Sekuritas Indonesia; Anas Zahrial Sirait dengan akun di PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas; Eka Budi Muliawati lewat rekening PT Waterfront Sekuritas; Rubianto pada PT Yakin Bertumbuh Sekuritas; Gita Kurnia lewat PT Wanteg Sekuritas; serta Mario yang tercatat di PT Indo Capital Sekuritas.

Deretan nama lainnya meliputi Jonny yang membuka rekening di empat sekuritas, yaitu PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, serta PT Sucor Sekuritas; Azirwan pada PT Victoria Sekuritas Indonesia; Gatot Dermawan melalui PT Evergreen Sekuritas Indonesia; Renica Meilani di PT Bumiputera Sekuritas; Eni Nuraeni lewat PT Yakin Bertumbuh Sekuritas; Noto Subagyo pada PT KGI Sekuritas Indonesia; Mangasi Firman Ericson di PT Ekuator Swarna Sekuritas; Susanti pada PT Yakin Bertumbuh Sekuritas; Dadang Nopiyandi Ohom melalui PT Elit Sukses Sekuritas; Ariansyah Mardian di PT OCBC Sekuritas Indonesia; Iswan melalui PT Waterfront Sekuritas; hingga nama Pius Sebastian yang terdaftar pada PT Sucor Sekuritas.

“Perintah penutupan rekening tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan OJK. Praktik manipulasi perdagangan, termasuk transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar dan pembentukan harga efek, merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar serta menurunkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal,” terangnya.

Mengenai pokok perkara nomor dua, pengenaan sanksi diarahkan langsung kepada internal jajaran pimpinan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA). OJK menegaskan telah mengetuk sanksi administratif denda terhadap tiga orang direksi perseroan yang membubuhkan tanda tangan pengesahan berkas laporan keuangan tahun 2017 hingga 2020, masing-masing yaitu Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, serta Hendricus A. Hormein.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka pada Laporan Keuangan BOGA Tahun 2017—2020 yang tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO),” jelasnya.

Menurut telaah OJK, langkah manipulatif direksi tersebut terbukti mengangkangi Pasal 107 UUPM yang telah diselaraskan melalui Pasal 22 angka 48 UU P2SK, mengingat mereka menyampaikan laporan keuangan berkandungan tidak sahih serta menyesatkan bagi otoritas maupun khalayak pemodal.

Secara rinci, Arif, Yayan, dan Hendricus dijatuhi sanksi finansial bersifat administratif masing-masing sebesar Rp 825 juta per orang akibat kekeliruan pencatatan informasi yang tidak faktual dalam laporan keuangan BOGA rentang tahun 2017 hingga 2020. Alhasil, akumulasi denda yang wajib disetorkan dari ketiganya menyentuh nilai Rp 2,47 miliar.

“OJK menegaskan bahwa direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik. Keterbukaan informasi yang akurat merupakan fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” ujarnya.

Adapun perkara pamungkas berfokus pada ketetapan administratif terhadap Lianiwati, figur yang di masa silam memegang lisensi resmi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) bernomor registrasi KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang masa berlakunya sudah tuntas sejak 18 November 2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan pemeriksaan, Lianiwati terjerat tiga unsur delik pelanggaran sekaligus. Poin pertama mencakup Pasal 107 UUPM juncto Pasal 22 angka 48 UU P2SK sehubungan tindakan kriminal merekayasa data portofolio kepemilikan saham klien. Poin kedua yakni angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1 yang diperbarui aturannya dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020 atas pelaksanaan transaksi efek sepihak tanpa adanya mandat dari pemilik modal. Poin ketiga mencakup Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016 perihal pemenuhan standar integritas individu.

“Dengan mempertimbangkan karakteristik, tingkat keseriusan pelanggaran, dan hasil pemeriksaan, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun,” jelasnya.

Otoritas permodalan kembali menggarisbawahi komitmen bahwa tiap pemangku kepentingan dalam ekosistem bursa saham, utamanya mereka yang mengantongi izin operasional dalam mengelola dan mengeksekusi mandat nasabah, memiliki keharusan mutlak mempertahankan norma integritas, profesionalitas kerja, ketaatan hukum, serta proteksi penuh bagi portofolio milik investor.

OJK Jatuhkan Sanksi atas Tiga Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Manipulasi Saham Disorot

Simpanan Berbunga Tinggi Tembus Rp 3.791 Triliun, LPS Soroti Persaingan Bank

Menteri UMKM Pastikan Pedagang Warteg hingga Tukang Pijat tak akan Kena Pajak

Pelindo Perkuat Transparansi dan Kemudahan Transaksi Kepelabuhanan melalui Dashboard ACS

IHSG Anjlok, Isu MSCI dan Kasus Penyadapan Bayangi Pasar Saham