Beli Ganja 5 Kg via Medsos, Petani Asal Malang Dibekuk Polres Batu Lewat Paket Ekspedisi

Posted on
banner 336x280

Aparat Kepolisian Resor Batu berhasil membekuk seorang pria berprofesi petani berinisial DK (30) yang kedapatan memesan narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram seharga Rp25 juta melalui jaringan media sosial. Pengiriman paket barang terlarang tersebut diketahui berasal dari Padang menggunakan layanan jasa pengiriman ekspedisi.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Batu mengamankan seorang petani berinisial DK (30) asal wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tindakan tegas penangkapan terhadap pria tersebut diambil pihak berwenang lantaran dirinya kedapatan bertransaksi serta membeli narkoba golongan satu jenis tanaman ganja dengan bobot total mencapai lima kilogram lewat sarana akun media sosial.

Pimpinan kepolisian setempat, Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, menerangkan bahwa pelaku memperoleh barang haram narkotika tersebut secara langsung dari seorang pengedar yang berdomisili di kawasan Padang, Sumatera Barat. "Barang ini milik dia (DK) yang dibeli seharga Rp25 juta dari media sosial, tersangka laki-laki pekerjaannya petani," ujar Panji di Mapolres Batu, Rabu.

Modus Pengiriman Paket Ekspedisi

Titik terang pengungkapan perkara peredaran narkoba ini berawal saat jajaran personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu mengantongi laporan informasi pada hari Senin (12/10) mengenai adanya satu kiriman paket kargo yang mencurigakan. Menindaklanjuti kabar penting itu, aparat berwajib segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan mendalam dan meluncur mendatangi kantor penyedia jasa ekspedisi darat terdekat.

Setibanya di lokasi kantor pengiriman tersebut, petugas menemukan bungkusan kardus paket yang diduga kuat menyimpan muatan narkotika. Paket kiriman tersebut dikirimkan langsung dari Padang, Sumatera Barat dengan tujuan penerima di alamat kediaman sang tersangka di Kabupaten Malang. Pengujian laboratorium forensik kemudian secara resmi menyatakan seluruh isi paket itu positif tanaman ganja.

Dari penanganan kasus tersebut, tim penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti penting, seperti lembar bukti resi kiriman tertanggal 30 September 2026, kardus pembungkus luar, lapisan plastik bubble wrap, sejumlah pakaian bekas untuk menyamarkan bungkusan ganja, serta satu buah ponsel pintar kepunyaan tersangka. "Kemudian ada telepon genggam yang sedang dilakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium untuk mengetahui apakah ada jaringan di balik ini semua," jelas Panji.

Penangkapan di Rumah Tersangka

Segera sesudah kepastian mengenai data identitas penerima paket berhasil dipastikan secara valid, aparat langsung melangkah sigap menggelar operasi penangkapan terarah. DK yang merupakan penduduk Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, akhirnya diringkus di rumahnya pada Selasa (13/10) kisaran pukul 04.30 WIB dini hari.

"Begitu identitasnya dipastikan jelas, kami bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya," tutur Panji.

Merujuk pada catatan keterangan pemeriksaan penyidik, DK mengakui secara terus terang bahwa ia memesan ganja dari sosok berinisial H di Padang. Menindaklanjuti keterangan itu, kepolisian kini resmi memasukkan H dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sembari menggencarkan upaya pengejaran di lapangan.

Konsekuensi atas tindak pidana tersebut, tersangka DK dipersangkakan jeratan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Panji.

Materi berita ini disusun ulang dengan bantuan sistem AI.

Polres Batu Ringkus Petani Beli Ganja 5 Kg via Medsos, Modus Kirim Paket Ekspedisi

Dua Program AKSARA Mahasiswa Universitas AKPRIND Lolos Pendanaan DPPM 2026

Putri KW Lolos Dramatis ke 16 Besar French Open 2026, Sempat Goyah di Gim Kedua dan Ketiga

Albanese Peringatkan Indonesia: Niat Baik di BoP Bisa Berujung Petaka bagi Palestina

Shin Tae-yong Puji Suporter Persija Usai Raih Kemenangan Telak 5-1 Lawan Arema di Super League