Bareskrim Polri berhasil mengungkap operasional sindikat perjudian daring bernama Boxkia sekaligus meringkus empat orang pelaku. Para pelaku tersebut ditengarai memegang berbagai fungsi operasional, mulai dari kepemimpinan kegiatan, perancangan materi konten, penanganan layanan konsumen, hingga urusan perputaran finansial sindikat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menuturkan bahwa penindakan ini berawal dari penelusuran siber oleh tim penyelidik pada Jumat (11/9/2026). Melalui pemantauan tersebut, petugas mendeteksi eksistensi situs Boxkia yang menyajikan hiburan interaktif bermodel mirip sistem putaran roda atau mekanisme gacha.
"Dalam mekanisme permainan tersebut, pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran guna memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure atau kartu. Barang-barang tersebut selanjutnya dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," ujar Suhermanto pada Kamis (22/10/2026).
Pihak pengelola portal web menyediakan beragam opsi pembayaran deposit dana. Sementara itu, proses penarikan saldo kemenangan atau withdraw diduga disalurkan menggunakan deretan nomor rekening perbankan tertentu.
Mengacu pada dokumen Laporan Polisi bernomor LP/A/37/IX/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI yang diterbitkan tanggal 18 September 2026, aparat penegak hukum telah menetapkan serta menahan empat orang tersangka. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial Jhiazi Chen, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, serta Lesica.
"Jhiazi Chen, warga negara China, diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia disebut bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan website agar dikenal lebih luas melalui dunia maya," pungkasnya.
Jhiazi sendiri diringkus petugas kepolisian pada hari Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah unit apartemen di area Kembangan, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 14 lembar kartu ATM dan empat gawai pintar.
Tersangka berikutnya adalah Farhan Akbar Djafar, yang diduga ditempatkan pada divisi kreatif situs Boxkia. Dirinya bertanggung jawab menjalankan proses penyuntingan materi grafis visual, serta menyebarkan konten promosi lewat kanal jejaring media sosial seperti TikTok dan Instagram.
Farhan diciduk polisi pada Selasa malam, 20 Oktober 2026, kira-kira pukul 22.00 WIB di restoran cepat saji McDonald’s Ciputra, Kembangan, Jakarta Barat. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan satu unit gawai iPhone 11 sebagai materi bukti kejahatan.
Adapun tersangka Alfi Sena Pradipta diduga mengemban tugas sebagai petugas layanan pelanggan sekaligus staf admin. Alfi berperan menggenjot interaksi pengguna atau tingkat engagement pengunjung demi mendongkrak popularitas dan posisi laman web Boxkia.
"Alfi diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat. Barang bukti yang disita berupa satu unit telepon genggam merek Itel dan satu unit Redmi Note 8," tuturnya.
Sementara tersangka Lesica berperan mengurusi bagian perbendaharaan, meliputi administrasi gaji pegawai, pembukuan keuangan, hingga alur transaksi setoran saldo dan penarikan kemenangan para peserta. Lesica ditangkap pada Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 01.00 WIB pada salah satu apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, beserta barang sitaan satu buah iPad dan iPhone 15.
Pihak kepolisian menjerat para komplotan tersebut dengan dugaan tindak pidana perjudian elektronik, permufakatan jahat, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketentuan hukum yang diterapkan penyidik mencakup Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 426 juncto Pasal 20 juga Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Saat ini, rangkaian interogasi saksi serta pemeriksaan digital forensik terhadap seluruh alat bukti elektronik masih terus berjalan.
"Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat," terang Suparyanto.
