Jakarta – Upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada berbagai kawasan di Indonesia tidak semata-mata mengandalkan operasi pemadaman serta langkah rehabilitasi warga yang terkena imbas. Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menggencarkan jalur hukum terhadap para pelaku yang dituding terlibat pada insiden itu.
Brigjen Pol Mohammad Irhamni selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan, per tanggal 16 September 2026, aparat kepolisian telah memproses sebanyak 219 kasus karhutla yang tersebar di wilayah hukum jajaran polda.
"Yang pertama adalah Polda Kalbar ada 65, kemudian Polda Riau 57, Polda Sumsel 24, Polda Kalteng 25, Polda Kaltim 16, Polda Jambi 14, Polda Kalsel 9, Polda Aceh 2, Polda Kaltara 2, Polda Lampung 2, Polda Sulsel 1, dan Polda Sultra 2," tutur Irhamni ketika memberikan keterangan pers bersama perwakilan kementerian serta lembaga terkait pada Kantor Kemenko Polkam, Kamis (17/9/2026).
Dari total tersebut, seluruh berkas perkara yang ditangani korps Bhayangkara saat ini tengah berjalan dalam ranah penyelidikan serta tahap penyidikan.
"Kemudian dari proses tersebut naik menjadi proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk proses penyelidikan ada 54 perkara, kemudian proses penyidikan adalah 116 perkara," jelas Irhamni.
Di sisi lain, sebanyak 162 orang secara resmi sudah ditetapkan menjadi tersangka. Status hukum tersebut berkaitan erat dengan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh perorangan.
Penanganan Korporasi
Bukan cuma menyasar pelaku individu, Polri secara paralel melakukan penindakan hukum tegas kepada pihak korporasi yang disinyalir terikat tindak pidana karhutla.
"Yang pertama di Polda Kalbar itu ada 33 korporasi, Polda Kalsel ada 10 korporasi, Kaltim ada 7, Kalteng 14, Kaltara ada 3, Sumsel ada 16, Riau ada 6, Jambi ada 2, Lampung ada 3, Bangka Belitung ada 1, sehingga total 95," sebutnya.
Irhamni menandaskan, tindakan hukum konsisten dijalankan demi mengungkap pihak mana pun yang mesti bertanggung jawab atas bencana kabut asap dan api tersebut. Dia menuturkan, bencana karhutla ini menimbulkan kerugian besar untuk khalayak, baik ulah perorangan ataupun badan usaha.
"Karena peristiwa pidana ini tentunya sudah terjadi yang merugikan masyarakat, baik yang dilakukan oleh individu ataupun perorangan serta korporasi," terang dia.
Dirinya pun menambahkan bahwa jumlah perkara sangat terbuka untuk terus bertambah. Besarnya cakupan lahan terbakar menjadikan kemunculan titik api sebagai lokasi perkara (TKP) yang berpeluang diusut lebih jauh lewat proses penegakan hukum.
"Karena begitu luas yang terbakar, tentunya kami masih sebatas 219, tentunya kalau dilihat dari titik-titik api yang merupakan TKP dan juga bisa berkembang ke depan," pungkas Irhamni.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6







