Kasus peredaran beras fortifikasi yang memuat takaran gizi melenceng dari keterangan pada label kemasan kini tengah ditangani secara intensif oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Berdasarkan pengujian laboratorium terbukti terdapat penyimpangan kadar nutrisi pada lima brand beras fortifikasi, antara lain Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, serta Wijaya Kusuma.
Deputi Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Hermawan memaparkan bahwa riset lab mendapati kadar Zinc di dalam produk beras fortifikasi tersebut telah melampaui 120 persen dari batas wajar maksimal konsumsi harian manusia normal sebesar 40 miligram.
"Tapi faktanya itu (beras fortifikasi) melebihi dari 120 persen," kata Hermawan saat memberikan keterangan resmi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026).
Hermawan menegaskan bahwa asupan Zinc yang terlampau berlebih dapat memicu dampak buruk kesehatan seperti rasa mual, muntah, keluhan nyeri lambung, buang air besar cair, serta kepala berputar pusing.
"Kemudian jika dosisnya memang betul-betul tinggi terus-menerus dikonsumsi, itu bisa menghambat penyerapan tembaga sehingga dapat menyebabkan anemia, kesemutan, kebas, dan gangguan keseimbangan lainnya. Itu yang terkait masalah kelebihan Zinc dan itu ditemukan pada saat ini," ungkap dirinya.
Hermawan turut menyampaikan rasa terima kasih atas tindakan sigap aparat Bareskrim Polri dalam membongkar perkara peredaran beras fortifikasi bermasalah ini.
"Memang betul kita semua, Bapanas beserta kementerian lain, sangat apresiasi terhadap kinerja dari Bareskrim, sangat cepat gerakannya. Responsnya sangat cepat untuk memastikan masyarakat terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti masalah harga dan juga kemanfaatannya," tutur Hermawan secara rinci.
Sorotan Kerugian Konsumen
Di tempat terpisah, Eka Erfianty selaku Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta berpendapat bahwa adanya perbedaan komposisi aktual dan keterangan label menimbulkan kerugian fatal bagi publik pembeli.
"Bahwa konsumen dalam hal ini kan membeli produk itu harus sesuai dengan nilai tukar dan klaim atau janji yang disampaikan oleh pelaku usaha di dalam label kemasan," sebut Eka.
"Artinya, dengan nilai memberikan vitamin ya dalam beras fortifikasi ini, tentunya kami sebagai konsumen tentu mengharapkan manfaat dari mengkonsumsi beras fortifikasi tersebut," lanjut penjelasan dirinya.
Faktanya, papar Eka, keterangan hasil analisis laboratorium justru membuktikan bahwa produk tersebut sama sekali bertolak belakang dengan daftar informasi yang tertera pada kemasan luar.
"Namun pada kenyataannya setelah tadi disampaikan bahwa hasil uji laboratorium tidak compliance terhadap nilainya gitu ya, ingredients-nya yang dicantumkan di dalam label, tentu ini sangat memberikan kerugian kepada konsumen," tegas Eka.
"Tidak hanya pada nilai tukar, tetapi juga pada nilai manfaat. Jadi, informasi yang sangat menyesatkan ini yang disampaikan oleh pelaku usaha atau produsen," sambung Eka menambahkan.
Lembaga BPSK DKI Jakarta pun menyuarakan dukungan penuh bagi proses peradilan pidana untuk menindak para produsen bersangkutan.
"Kami mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh kepolisian, dalam hal ini Bareskrim, untuk melakukan penindakan secara pidana," tandas Eka.
Pantau sajian informasi aktual terpercaya melalui Berita Liputan6.







