Jakarta – Fuad Hasan Mashur, pimpinan tertinggi PT Makassar Toraja Tour (Maktour), membeberkan riwayat kepemilikan dana tunai senilai 500.000 dolar Amerika Serikat (AS) yang diamankan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediaman pribadinya. Dirinya secara tegas membantah tudingan publik bahwa tumpukan uang asing tersebut bersumber dari laba bisnis operasional ibadah haji musim 2024.
Klarifikasi mendalam ini diungkapkan Fuad ketika hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam agenda sidang perkara rasuah pembagian kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024, yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Fuad menegaskan bahwa gepokan lembaran valuta asing tersebut murni merupakan tabungan personal yang telah dihimpunnya secara bertahap sejak kurun waktu empat sampai lima tahun ke belakang.
"Kalau lihat serinya mungkin 4-5 tahun sebelumnya. Sangat mudah karena itu dana saya pastikan itu 4-5 tahun sebelumnya. Bisa dilihat dari serinya dan bisa dikonfirmasi ke bank," tutur Fuad di hadapan majelis hakim saat proses persidangan berlangsung.
"Sama sekali tidak tercampur dengan keuntungan haji PT Maktour 2024," lanjutnya menegaskan.
Pengusaha biro perjalanan umrah dan haji ini menambahkan, membiasakan diri menaruh dana tunai di dalam brankas kediaman merupakan kebiasaan lama yang ia lakukan demi mengantisipasi kebutuhan tak terduga bagi diri sendiri dan keluarga besarnya.
"Kalau bicara duit, setiap saat di rumah saya harus ada dana yang saya siapkan. Karena kemungkinan-kemungkinan dalam kehidupan kita enggak tahu. Jadi dari kecil saya semua harus ada standby dana. Dana di situ karena untuk menjaga jangan sampai ada keluarga, diri saya sakit atau apa semua," jelas Fuad dalam kesaksiannya.
"Karena pernah ada kejadian-kejadian banyak hal yang terjadi di masyarakat, karena kurangnya dana kalau terjadi sesuatu bisa membahayakan diri kita sendiri. Itu saja," imbuh Fuad menerangkan pertimbangan pribadinya.
Tidak sebatas valuta dolar AS, persediaan uang tunai yang tersimpan di kediaman Fuad nyatanya juga mencakup pecahan mata uang asing dari berbagai negara lain, termasuk mata uang negeri jiran Singapura.
"Ada juga kemarin dollar Singapura, ada mata uang asing lainnya. Tapi yang diambil hanya dollar AS," terang bos Maktour tersebut.
Tak Pernah Diberi Tahu Ismail Adam
Pada sesi persidangan yang sama, Fuad Hasan turut menyinggung ihwal keponakannya sendiri, Ismail Adam, yang kini resmi menyandang status tersangka perkara dugaan korupsi jatah kuota haji. Di dalam jajaran manajemen, Ismail dipercaya mengemban jabatan sebagai Direktur Operasional PT Maktour.
Fuad menyatakan sama sekali tidak mengetahui bahwa Ismail sempat menyalurkan sejumlah dana segar kepada para pejabat atau pihak internal di Kementerian Agama. Alasannya, semenjak tahun 2009 seluruh tanggung jawab teknis pemberangkatan rombongan jemaah haji Maktour telah didelegasikan seutuhnya kepada keponakannya itu.
"Kalau masalah teknis saya kurang begitu paham karena sejak 2009 semua masalah pemberangkatan dan sebagainya saya mempercayakan kepada Saudara Ismail Adam," tegas Fuad.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian mencecar Fuad dengan pertanyaan mendasar mengenai apakah keponakannya tersebut sempat memberi laporan langsung terkait aliran uang tertentu kepada para pejabat Kemenag. Terhadap pertanyaan jaksa, Fuad kembali menegaskan ketidaktahuannya.
"Sama sekali tidak. Saya baru bisa tahu ketika disampaikan, apalagi namanya sudah heboh-heboh. Saya mempertanyakan," jawab Fuad di ruang sidang.
Fuad menuturkan lebih jauh bahwa pada fase awal Ismail tampak menutup-nutupi kabar penyerahan dana pelicin tersebut. Akan tetapi, melalui pendekatan kekeluargaan dan pertanyaan secara berkala dari dirinya, sang keponakan pada akhirnya mengakui adanya tindakan penyerahan uang itu.
"Pertama dia masih tidak mau terbuka, tapi akhirnya dengan pelan-pelan akhirnya dia menyatakan bahwa dia ada memberikan dana," ungkap Fuad membeberkan fakta.
Nama Fuad Hasan masuk dalam daftar delapan orang saksi yang dipanggil JPU komisi antirasuah guna memberikan kesaksian atas perkara korupsi kuota haji tambahan musim 2023-2024 pada Kamis (1/10/2026). Para saksi yang bersaksi di persidangan kali ini seluruhnya berasal dari kalangan pihak swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaan jaksa penuntut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dituduh telah memperkaya diri sendiri dengan nominal mencapai US$271.500. Praktik lancung itu diduga dijalankan Yaqut secara bersama-sama dengan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex selaku bekas staf khususnya, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Para terdakwa disinyalir bersekongkol mengakali pengalokasian porsi jatah kuota haji khusus tambahan tanpa antrean atau T0 khusus guna melayani kepentingan segelintir asosiasi pengusaha travel haji.
Aparat penegak hukum turut mendakwa bahwa skema konspirasi yang dilakukan mantan Menag Yaqut beserta para koleganya telah memicu total kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar. Selain membasahi kantong puluhan birokrat serta makelar perantara, perbuatan korup ini ikut memperkaya sebanyak 313 perusahaan PIHK dengan nilai total mencapai Rp 478,17 miliar.
KPK Tunjukkan Bukti US$500.000 di Sidang
Di hadapan persidangan terbuka, tim Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan dokumentasi fisik berupa tumpukan uang tunai senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat secara langsung kepada Fuad Hasan Masyhur dalam kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023-2024.
Langkah pembuktian visual tersebut diperlihatkan jaksa saat proses peradilan perkara korupsi berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026), di mana Fuad hadir memenuhi panggilan guna duduk di kursi saksi persidangan.
Pada mulanya, aparat penuntut memproyeksikan citra barang sitaan berupa gebokan pecahan dolar Amerika Serikat. Setelah itu, jaksa menanyakan relasi saksi dengan sosok perempuan bernama Niena Kirana Riskyana Fuad, yang merupakan putri kandung sang pengusaha.
"Pak Fuad, izinkan kami bertanya, Pak. Apakah Bapak mengenal seseorang yang bernama Nina Kirana?" cecar tim jaksa kepada saksi di persidangan.
"Dia adalah putri saya," jawab Fuad membenarkan identitas tersebut.
"Izinkan kami, izin Ibu Ketua, memperlihatkan barang bukti berupa 500 ribu dolar AS yang terdapat dalam pecahan 100 dolar AS yang disita dari seseorang yang tadi kami tanyakan. Apakah Bapak mengetahui uang ini disita dari Ibu Nina Kirana?" tanya pihak penuntut umum KPK kepada saksi di kursi pemeriksaan.
Mendengar pernyataan jaksa, Fuad melontarkan sanggahan. Ia menegaskan uang ratusan ribu dolar AS itu sejatinya tidak disita dari penguasaan anak perempuannya, melainkan diambil penyidik langsung dari area tempat tidur di rumah pribadinya.
"Bukan disita dari Ibu Niena Kirana. Niena Kirana berada di rumah saya, karena dia adalah putri saya, itu di kamar saya," tutur Fuad mengoreksi pernyataan jaksa.
"Oke, di kamarnya Bapak?" timpal jaksa berupaya menegaskan lokasi penyitaan sesungguhnya.
"Iya, terima kasih," respons Fuad mantap.
Jaksa penuntut lantas membacakan kembali catatan administratif terkait penyitaan barang bukti yang dicatat oleh tim penyidik demi mendapat kepastian mutlak di muka majelis hakim persidangan.
"Izin Ibu Ketua, sesuai dengan daftar barang bukti yang kami miliki, barang bukti nomor 1578, uang sebesar 500.000 US Dollar, disita oleh penyidik kami dari seseorang bernama Niena Kirana Rezkyana, sebagaimana transaksi adalah merupakan putri Pak Fuad. Betul, Pak, ya?" tanya jaksa kembali memastikan berkas.
"Betul sekali," tegas Fuad mengonfirmasi catatan penyitaan.
"Pada saat penyidik kami melakukan penggeledahan di rumah Bapak?" kejar penuntut umum meminta rincian waktu tindakan.
"Betul," tutur Fuad mengakhiri keterangannya di hadapan majelis hakim.
Simak terus liputan berita teranyar dan terpercaya di kanal Berita Liputan6.







