Aturan Ganjil Genap Pembelian BBM Subsidi di Bali Resmi Berlaku Hari Ini

Posted on

Skema ganjil genap resmi diterapkan untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh wilayah Bali mulai hari ini.

Aturan ini dijadwalkan berlangsung sampai Senin pekan depan guna memangkas antrean panjang serta mempercepat layanan pengisian BBM di tengah menipisnya stok bahan bakar.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan langkah ini diambil menyusul adanya surat dari Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.

Melalui surat tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster merekomendasikan pelaksanaan skema ganjil genap bagi pengisian BBM bersubsidi sekaligus pengenaan kuota pengisian.

Pernyataan tertulis itu dilayangkan langsung kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus pada Jumat (16/10).

"Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diperlakukan pada Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026, sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026," ungkap Ahad saat berada di Integrated Terminal (IT) Sanggaran, Denpasar, Sabtu (17/10).

Ahad menerangkan bahwa pembelian bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite bakal diselaraskan dengan angka paling belakang di pelat nomor dan tanggal berjalan. Mobil atau motor berpelat ganjil dijadwalkan mengisi BBM pada 17 Oktober, sedangkan pelat genap dijadwalkan pada 18 Oktober.

"Jadi, tanggal 17 adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan berikutnya tanggal 18 kendaraan dengan pelat nomor genap di seluruh Provinsi Bali," jelasnya.

Terkait pelaksanaan di lapangan, Pertamina berkolaborasi bersama aparat TNI serta Polri demi menertibkan kendaraan di SPBU agar tertib mematuhi regulasi ganjil genap ini.