Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mulai memberlakukan pembatasan transaksi BBM bersubsidi jenis Pertalite. Kebijakan ini dijalankan menggunakan mekanisme ganjil genap serta kuota harian selama periode 8 hingga 14 Oktober 2026.
Edi Mangun selaku Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan bahwa pihaknya konsisten berkoordinasi bersama pengelola SPBU demi memastikan kejelasan informasi operasional. Dirinya turut meminta warga mencocokkan waktu pembelian bensin berdasarkan angka pamungkas pelat nomor kendaraan.
"Kami memahami bahwa masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami," ungkap Edi mengutip Detikcom, Minggu (11/10/2026).
Langkah perpanjangan regulasi ini merujuk langsung pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C perihal Perpanjangan Aturan Ganjil Genap dan Pengaturan Pelayanan BBM Jenis Pertalite bertanggal 6 Oktober 2026.
Metode pembatasan memanfaatkan skema pelat ganjil genap. Kendaraan dengan digit ujung ganjil (1, 3, 5, 7, 9) memperoleh jatah saat tanggal ganjil. Sebaliknya, pelat berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) dilayani pada tanggal genap.
Tak cuma aturan ganjil genap, Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan batas belanja Pertalite harian senilai maksimal Rp 50.000 atau lima liter untuk sepeda motor. Sementara itu, mobil maupun kendaraan roda empat dijatah paling banyak Rp 300.000 atau 30 liter per hari.
Pihak SPBU juga dilarang keras melayani pengisian berkali-kali pada hari serupa, kendaraan bertangki modifikasi, dan diwajibkan menyelaraskan kode QR MyPertamina dengan nomor polisi fisik.
"Masyarakat kami imbau memeriksa kesesuaian jadwal pengisian dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan sebelum mendatangi SPBU serta membeli BBM sesuai kebutuhan," tutur Edi.
Khusus pembelian memanfaatkan jeriken, petugas SPBU hanya diperbolehkan menyalurkan BBM kepada pembeli yang membawa surat rekomendasi sah dari dinas berwenang.







