Kekhawatiran mendalam disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) beserta belasan federasi industri sektoral menyongsong rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan, tepatnya Kamis (8/10).
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menyampaikan bahwa beleid anyar tersebut dinilai berat sebelah serta memiliki potensi besar untuk mengganjal laju penciptaan lapangan kerja baru di tanah air.
"Poin-poin krusial yang kami khawatirkan kalau nantinya RUU itu tidak berimbang dan hanya fokus di dalam perlindungan, itu akan sangat mempengaruhi kondisi dunia usaha dan terutama kekhawatiran kami dari segi perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan pekerjaan," tegas Shinta saat menggelar konferensi pers di gedung APINDO, Jakarta Selatan, Rabu (30/9).
Shinta menggarisbawahi adanya jurang pemisah yang cukup lebar antara harapan pengusaha dan tuntutan organisasi buruh. Menurutnya, ragam tuntutan dari serikat pekerja sangat ekspansif, sehingga kesepakatan yang saling menguntungkan menjadi bertambah sukar untuk diwujudkan.
Permasalahan ini semakin dipersulit dengan dinamika pasar kerja nasional yang masih timpang, di mana tenaga kerja informal mendominasi hingga kisaran 59 persen, menandakan serapan di sektor formal belum optimal.
Di sisi lain, Shinta memaparkan bahwa sumbangsih sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional terpantau merosot tajam dari kisaran 24 persen menuju level 18 sampai 19 persen dalam durasi sepuluh tahun ke belakang.
"Jadi ini kelihatan bahwa memang arahnya juga sudah berpindah. Kalau kita lihat investasi yang masuk juga sudah shifting, tidak lagi kepada padat karya, tetapi lebih ke padat modal. Ini semua harus menjadi perhatian," tutur Shinta menambahkan penjelasannya.
Ia menekankan bahwa fokus otoritas negara semestinya tidak sekadar tertuju pada aspek proteksi buruh saja, melainkan wajib menjamin kelangsungan tersedianya mata pencaharian itu sendiri.
Bagi Shinta, esensi pembicaraan aturan ketenagakerjaan bukan melulu perihal gesekan kepentingan antara pemilik modal dan karyawan, melainkan langkah krusial menjaga daya saing bangsa di pasar internasional.
"Jadi, kalau kita punya satu produk yang semangatnya tidak berimbang, maka yang akan diuntungkan tentunya adalah para negara-negara kompetitor kita," terang Shinta secara lugas.
Atas nama gabungan asosiasi industri, ia menyayangkan naskah aturan yang memuat tumpukan kewajiban baru, restriksi hubungan industrial, hingga penambahan sanksi tanpa dilandasi evaluasi dampak dan petunjuk teknis memadai.
Ketentuan tersebut dipandang berisiko mengancam daya tahan operasional korporasi, memangkas kuota penerimaan pegawai baru, serta menghambat eksekusi penanaman modal.
Melihat mepetnya jadwal legislasi yang tersisa, Shinta menuntut jaminan agar aspirasi para pelaku usaha dapat ditinjau secara mendalam.
Dirinya sangat berharap forum musyawarah tetap dipertahankan guna menyelaraskan ragam persepsi demi tercapainya solusi bersama yang produktif.






