Airlangga Ungkap Alasan Peserta Program MagangHub Dihitung Masuk Kategori Bekerja

Posted on
banner 336x280

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan landasan mengapa peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) dimasukkan ke dalam klasifikasi masyarakat yang bekerja.

Airlangga menuturkan bahwa para pemagang di MagangHub digolongkan sebagai tenaga kerja lantaran menjalani kegiatan kerja formal dan memperoleh bayaran selama durasi enam bulan masa pemagangan.

banner 468x60

"Sesuai dengan kriteria mereka bekerja selama enam bulan," kata Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

Lebih lanjut, Airlangga memaparkan hampir separuh partisipan MagangHub bakal kembali diserap di perusahaan penempatan usai menuntaskan periode enam bulan tersebut.

"Sesudah enam bulan, sebagian, 40 persen kerja di tempat yang sama dan sisanya nanti mereka mencari pekerjaan yang berbeda," tuturnya.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan angka pengangguran di Tanah Air pada Agustus 2026 tercatat 7,38 juta orang, berkurang 77 ribu orang dibanding Agustus 2025.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud menguraikan total angkatan kerja nasional pada Agustus 2026 menembus 155,37 juta orang.

Sebanyak 147,98 juta orang dari angka itu sukses diserap lapangan pekerjaan, meningkat 1,44 juta orang jika disandingkan dengan posisi Agustus 2025.

"MagangHub dibayar, jadi termasuk bekerja, sehingga secara konsep memang program MagangHub akan berkontribusi terhadap total penduduk yang bekerja," papar Edy dalam taklimat media virtual pada Kamis lewat rilis pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.

Edy menyatakan bahwa dari 147,98 juta tenaga kerja yang terserap, inisiatif MagangHub menyumbang kurang lebih 46 ribu orang.

"Program MagangHub Kemenaker menyerap tenaga kerja sebanyak 46 ribu tenaga kerja pada batch 1 Agustus 2026," imbuh Edy.

banner 336x280