Ketua KPU Pastikan Verifikasi Surat Keterangan Gibran Taat Prosedur Hukum

Posted on
banner 336x280

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa seluruh alur kerja institusinya, termasuk mekanisme verifikasi pada tahapan pemilu, sudah berjalan selaras dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

"KPU telah merampungkan tugas sesuai pedoman regulasi, itu inti utamanya. Bila kita bertindak sesuai dasar hukum, semestinya tak ada yang patut dirisaukan. Apabila nantinya muncul tuntutan hukum lain, tentu bakal kami paparkan langsung di muka sidang," ucap Afifuddin ketika ditemui pada rangkaian perayaan HUT ke-73 KPU di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

banner 468x60

Keterangan tersebut diutarakan Afifuddin guna merespons pertanyaan wartawan perihal peluang diadakannya telaah internal KPU pascakeluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Mahkamah Agung (MA) seputar keabsahan dokumen ijazah penyetaraan SMA kepunyaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mengenai putusan MA, Afifuddin mengaku belum sanggup mengutarakan penilaian terperinci lantaran pihak KPU belum memperoleh berkas salinan resmi keputusan peradilan tersebut secara utuh.

Di samping mengklarifikasi perkara keabsahan verifikasi, Afifuddin turut memaparkan kemajuan koordinasi KPU bersama Komisi II DPR RI berkaitan dengan agenda perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Dia menilai jajaran KPU amat siap menyodorkan beragam saran konstruktif berbasiskan rekam jejak kepemiluan di lapangan, khususnya menyangkut penyusunan skema pemilu demi mengefisienkan beban tugas segenap penyelenggara.

"Ke depan niscaya diagendakan forum rapat dengar pendapat (RDP) guna membicarakan sekaligus menyalurkan pandangan KPU terhadap wacana pembaruan payung hukum pemilu lewat sudut pandang pihak pelaksana," tutur Afifuddin, merujuk laporan Antara.

Afifuddin menggarisbawahi poin mendasar yang wajib ditata kembali dalam formulasi pemilu berikutnya, yakni rasionalisasi beban tugas seluruh aparatur, baik tingkatan panitia ad hoc maupun divisi teknis operasional.

Lewat pokok pikiran itu, KPU menaruh asa agar tata kelola pesta demokrasi mendatang mampu meminimalkan kelelahan fisik maupun operasional para petugas di lapangan.

Momentum syukuran hari lahir ke-73 KPU tersebut tampak dihadiri pula oleh pimpinan Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda.

Pada sisi lain, menanggapi ide Komisi II DPR RI terkait pemekaran total personel komisioner KPU, Afifuddin berujar bahwa ketetapan tersebut murni ranah para perumus undang-undang.

Pihak KPU memercayakan secara penuh perdebatan beserta keputusan final ihwal formasi jumlah komisioner kepada lembaga pembuat perundang-undangan.

"Kami senantiasa tunduk pada regulasi tertulis. Jika memang formula aturannya disepakati seperti demikian, tentu kami persilakan saja," pungkas Afifuddin.

banner 336x280