Soroti Kasus Penyadapan yang Jerat Mantan Kapolri, Begini Sikap Tegas Cak Imin dan AHY

Posted on
banner 336x280

Jakarta – Respons resmi datang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Partai Demokrat mengenai perkara dugaan intersepsi ilegal serta pemusnahan dokumen elektronik yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tiga perwira kepolisian lainnya.

Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengutarakan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto terkait langkah cepat pengusutan perkara tersebut.

banner 468x60

"PKB memberikan apresiasi kepada Pak Presiden (Prabowo Subianto)," ucap Muhaimin saat ditemui di Markas DPP PKB, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Jumat (6/11/2026).

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini turut memuji kinerja Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas kecepatan korps Bhayangkara menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum berat tersebut.

"Saya tentu sangat memberikan apresiasi kepada Kapolri yang bertindak cepat, tegas, dan efektif melindungi kepala negara, termasuk melindungi semua yang disadap. Ini kami terima kasih," ujar mantan pimpinan legislatif tersebut.

Cak Imin pun menaruh harapan besar supaya skandal hukum ini mampu menjadi cerminan berharga bagi seluruh kalangan agar kejadian sejenis tidak terulang di masa depan.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memandang praktek intersepsi tanpa izin ini sebagai tindakan melampaui wewenang jabatan. Dirinya menilai insiden tersebut sangat berpotensi mencederai stabilitas pertahanan nasional, merampas privasi individu, sekaligus merusak legitimasi moral di hadapan khalayak umum.

"Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia," tegas AHY melalui tulisan di akun media sosial X pribadinya @AgusYudhoyono pada Rabu (4/11), dikutip Kamis (5/11).

AHY juga menyatakan komitmennya dalam mengawal penuh langkah tegas Presiden Prabowo Subianto beserta institusi kepolisian guna menuntaskan pengusutan kasus ini secara adil berlandaskan undang-undang.

"Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku," tuturnya menegaskan.

Sebelumnya, kepolisian secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap tiga figur atas sangkaan intersepsi tanpa hak dan pemusnahan berkas digital pada 3 November 2026. Mereka adalah purnawirawan pimpinan tertinggi kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution, serta pejabat Lemdiklat Polri Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.

Menyusul pada 5 November 2026, pihak kepolisian kembali menaikkan status eks Kadiv TIK Polri Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi menjadi tersangka baru. Tambahan tersebut memastikan jumlah pihak terjerat resmi berjumlah empat tokoh.

Pada tanggal yang persis, Mabes Polri menjelaskan tersangka Listyo, Ahrie, serta Eko langsung dimasukkan ke sel penahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Slamet belum ditahan aparat akibat masih menjalani proses rawat jalan pascaserangan stroke.

Simak terus rangkuman kabar terbaru dan tepercaya melalui saluran Berita Liputan6.

Golkar: Penyadapan Tokoh Politik Ancam Demokrasi

Menko Airlangga Ungkap Dampak Kasus Penyadapan Prabowo ke Ekonomi

Reaksi Kepala BIN soal Penyadapan Presiden

Nama Ketum Parpol Terseret Kasus Penyadapan, Ini Respons Golkar

Golkar Dukung RUU Penyadapan Dibahas Lagi Usai Prabowo Disadap

Kepala BIN soal Penyadapan Prabowo: Tindakan Ilegal, Mengarah ke Makar

Mensesneg Buka Suara soal Dugaan Musuh dalam Selimut di Istana

Dasco Minta Komisi III DPR Pantau Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Mengurai Peran 4 Jenderal dalam Operasi Penyadapan Presiden

banner 336x280