Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan laporan termutakhir mengenai penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan komoditas nikel di daerah Provinsi Sulawesi Tenggara kurun waktu 2013 sampai 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Saiful Bahri, menyampaikan bahwa jajaran penyidik telah merampungkan tindakan penggeledahan di enam titik seputaran Jakarta pada hari Kamis, 5 November 2026. Operasi penggeledahan itu juga mengikutsertakan personel digital forensik guna menyisir bukti digital.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang, dari dua tempat ada sejumlah uang," kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (6/11/2026).
Saiful memaparkan secara perinci bahwa enam sasaran penggeledahan itu mencakup satu unit hunian tapak di wilayah Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, beserta serangkaian kantor korporasi swasta.
Beberapa lokasi perkantoran yang didatangi yakni kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA yang berlokasi di APL Tower Central Park. Selanjutnya, kantor kepunyaan PT DDR di Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, serta kantor PT DDR lain yang beroperasi di kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Ketika melakukan penggeledahan di tempat-tempat itu, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp 11,2 miliar pada titik kesatu serta uang senilai Rp 595 juta pada lokasi kedua. Tak hanya uang kontan, berbagai macam barang bukti elektronik ikut disita, seperti gawai telepon genggam, unit laptop, hingga rekaman CCTV.
"AK merupakan pengendali dan penerima manfaat dari perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara di antaranya PT BSJ dengan luas IUP 1030 hektare, PT KAA dengan luas IUP 1036 hektare, PT ANI dengan luas IUP 106 hektare, PT AMI dengan luas IUP 1.000 hektare, PT AMID dengan luas IUP 1.026 hektare, dan PT HJ yang dilakukan melalui Holding PT DAA bersama dengan LEI," beber Saiful.
Saiful menerangkan, izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi milik PT BSJ bersama PT KAA sejatinya telah kedaluwarsa sejak 2015, akan tetapi izin keduanya terus diperpanjang lewat mekanisme penangguhan atau suspend sebanyak tiga tahapan.
Padahal, ujar Saiful, hasil kegiatan eksplorasi serta analisis kelayakan dari kedua korporasi tersebut mulanya sudah resmi ditolak oleh aparat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara karena wilayah izin pertambangan semestinya diserahkan kembali kepada negara. Kendati demikian, akibat terdapat praktik penyalahgunaan wewenang oleh para penyelenggara negara, ketetapan penolakan tersebut lantas dianulir.
"Bahwa pihak korporasi diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk melakukan manipulasi persetujuan RKAB korporasi-korporasi tersebut," tutur Saiful.
"Sehingga dapat melakukan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum yang menguntungkan korporasi-korporasi tersebut dan mengakibatkan kerugian keuangan negara (yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor)," ucap dia menyambung.
Saiful menegaskan kembali bahwa timnya hingga waktu ini terus memperkuat rancangan konstruksi hukum perkara dengan memeriksa saksi-saksi. Hingga jenjang penyidikan sekarang, telah tercatat sebanyak 38 saksi dimintai keterangan secara intensif.
"Dan hari ini juga tim sedang melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Serta dalam rangka ke depan kami akan melakukan pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara sehingga kelak nantinya kami akan limpahkan kepada penuntut umum," imbuh dia.
Tidak Berada di Indonesia
Menurut pemaparan Saiful, sosok AK yang memegang kendali korporasi sekaligus penerima manfaat itu dilaporkan sedang berada di luar batas yurisdiksi Indonesia.
"Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia," sebut dia.
"Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri. Dan kami sudah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencari keberadaannya," lanjut Saiful.
Kemudian, ia menambahkan masalah adanya setoran uang kepada sejumlah oknum aparatur penyelenggara negara saat proses tata kelola tambang nikel bergulir, yang berkaitan dengan perizinan tambang, urusan produksi, serta aktivitas perniagaan.
"Di situ dari fakta-fakta hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi-saksi, diperoleh adanya fakta-fakta itu. Dan nantinya tentunya ini masih materi penyidikan, nanti akan kami sampaikan dalam surat dakwaan nanti akan tergambar," papar Saiful.
Lebih jauh, penyidik sekarang juga tengah mendalami upaya penelusuran guna pemblokiran daftar kekayaan milik para pihak yang berkaitan.
"Mudah-mudahan kami sekarang sedang mengkaji beberapa dokumen rekening dan nantinya akan kami paparkan juga, akan kami sampaikan di dalam kesempatan berikutnya," tandas Saiful.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6






