Ketetapan mengenai struktur kepemimpinan baru ini terhitung aktif mulai 3 November 2026.
JAKARTA — Rapat pleno Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah menuntaskan penentuan posisi Ketua, Wakil Ketua, beserta susunan jajaran Anggota BPK RI. Merujuk pada Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026, telah disahkan Isma Yatun yang mengemban amanah sebagai Ketua BPK, didampingi Budi Prijono selaku Wakil Ketua BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana menjabat Anggota I BPK, Daniel Lumban Tobing selaku Anggota II BPK, Slamet Edy Purnomo selaku Anggota III BPK, Khaidir Abdurrahman menduduki Anggota IV BPK, Bobby Adhityo Rizaldi selaku Anggota V BPK, serta Akhsanul Khaq sebagai Anggota VII BPK. Ketetapan resmi tersebut mulai diterapkan terhitung sejak 3 November 2026.
“Rapat pleno ini dihadiri lengkap oleh segenap Anggota BPK dan berjalan lewat prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Sidang pleno merupakan majelis tertinggi dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan fungsi serta kewenangan institusi BPK,” terang Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo lewat rilis tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Melalui forum sidang tersebut, diputuskan pula bahwa Isma Yatun memegang tanggung jawab tambahan menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Anggota VI BPK, di samping peran pokoknya memimpin BPK. Langkah ini diambil menyusul wafatnya pejabat Anggota VI sebelumnya, Fathan Subchi, pada tanggal 25 Oktober 2026.
Ketetapan pengisian posisi sementara itu tertuang secara hukum dalam Keputusan BPK Nomor 8/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026 mengenai Penetapan Pelaksana Tugas Anggota VI BPK.
“Distribusi peran serta wewenang bagi Ketua, Wakil Ketua, maupun Anggota BPK diselaraskan berdasarkan Tata Kerja BPK yang telah diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Kerja BPK sebagaimana diperbarui melalui Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025 terkait Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Kerja BPK,” pungkas Teguh.







