Mendagri Tito Karnavian: UU Satu Data Indonesia Pererat Keselarasan Pusat dan Daerah

Posted on
banner 336x280

Jakarta, CNBC Indonesia – Dukungan penuh disuarakan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian terkait penerapan regulasi Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia (SDI). Dirinya menilai pemberlakuan payung hukum ini sanggup mengokohkan keterpaduan agenda kerja antara pemerintah pusat dan ranah daerah lewat keterhubungan data lintas kementerian maupun lembaga.

"Nah, kemudian ini jelas bermanfaat juga untuk daerah, karena daerah juga tidak perlu keluar banyak sprinjal [Surat Perintah Perjalanan Dinas] dan macam-macam. Itu bisa mengetahui program-program pusat yang ada di daerah," ucap Tito dalam pernyataan tertulis, Kamis (5/11/2026).

banner 468x60

Ia menuturkan, kelancaran akses melalui kehadiran SDI tampak nyata saat pemerintah daerah sanggup merancang agenda yang selaras dan saling menopang. Contohnya, tatkala pemerintah pusat membangun ruas jalan nasional, pemda tingkat provinsi bisa segera menyelaraskan pembangunan jalan provinsi yang tersambung langsung.

Hal serupa berlaku pada penyediaan infrastruktur irigasi, yang mana pihak daerah dapat menyambung pengerjaan jaringan sekunder beserta tersier sesuai dengan batasan kewenangannya masing-masing.

Tak hanya itu, Tito memaparkan keterpaduan data membantu pemerintah pusat mengawasi perancangan sekaligus realisasi pembangunan di daerah. Melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Kemendagri telah mengantongi rincian program kerja serta postur anggaran Pemda, dari rancangan APBD hingga rekam jejak serapan belanja per bulannya.

Kumpulan data tersebut dapat digunakan segenap kementerian serta lembaga guna memetakan rencana kerja maupun proyek yang tengah bergulir di daerah. Hasilnya, keselarasan pembangunan sanggup tercipta sejak tahap penyusunan rencana, pemantauan berkala, hingga penetapan bujet pada periode anggaran mendatang.

"Ini jelas akan menghemat dan membuat pembangunan terencana lebih baik, dapat dievaluasi pelaksanaannya di perjalanan dan evaluasi akhir untuk menuju tahun anggaran berikutnya," tambah dirinya.

Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa jalannya SDI mesti tetap menghormati wewenang tiap kementerian atau lembaga selaku penguasa data sektoral. Penyatuan data jangan dimaknai sebagai pemusatan seluruh hak pengelolaan pada satu entitas tunggal, sebab berisiko memicu benturan aturan serta gesekan wewenang.

Di samping itu, ia menggarisbawahi urgensi klasifikasi data yang boleh dipublikasikan, terkhusus data menyangkut rahasia pertahanan dan keamanan nasional. Kategori informasi sensitif wajib diberi proteksi ekstra dan tidak boleh asal disalurkan ke jejaring pertukaran terbuka.

Dirinya juga menyoroti keharusan memperkokoh ketahanan siber dalam tata kelola SDI. Kemudahan akses digital wajib dibarengi perisai tangguh dari ancaman peretasan serta kendala sistem yang berpotensi melumpuhkan layanan publik dan roda pemerintahan.

"Kami kira demikian, kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia," pungkas Tito.

banner 336x280